Berita

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Puan Diminta Tak Cuma Kritik JHT, tapi Gunakan Hak Interpelasi DPR RI

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik Ketua DPR RI Puan Maharani, terhadap Kebijakan jaminan hari tua (JHT) yang diperbaharui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), disoroti Partai Buruh.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, pihaknya berharap Puan Maharani tak hanya sekadar mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, protes masyarakat utamanya para pekerja seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi nyata dari DPR RI. Karena dia memandang, fungsi kontrol parlemen tidak hanya mengkritik kebijakan, akan tetapi mengoreksi.


"Maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/2).

Dalam norma tersebut, diurai Said, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi.

"Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.

Said menilai, JHT menjadi persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas. Karena, selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun yang akan tertahan selama pekerja hanya bisa mencairkan saat usia pensiun, yaitu ketika genap 56 tahun.

"Mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT," tandasnya.

"Tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik," demikian Said.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya