Berita

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL

Politik

Puan Diminta Tak Cuma Kritik JHT, tapi Gunakan Hak Interpelasi DPR RI

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 15:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik Ketua DPR RI Puan Maharani, terhadap Kebijakan jaminan hari tua (JHT) yang diperbaharui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), disoroti Partai Buruh.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, pihaknya berharap Puan Maharani tak hanya sekadar mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, protes masyarakat utamanya para pekerja seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi nyata dari DPR RI. Karena dia memandang, fungsi kontrol parlemen tidak hanya mengkritik kebijakan, akan tetapi mengoreksi.

"Maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/2).

Dalam norma tersebut, diurai Said, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi.

"Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.

Said menilai, JHT menjadi persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas. Karena, selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun yang akan tertahan selama pekerja hanya bisa mencairkan saat usia pensiun, yaitu ketika genap 56 tahun.

"Mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT," tandasnya.

"Tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik," demikian Said.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya