Berita

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/Net

Politik

Selain Penjara 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 12:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain divonis 3,5 tahun penjara, mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Azis dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.


"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Kamis siang (17/2).

Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan putusan bagi diri terdakwa Azis.

Keadaan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; perbuatan terdakwa Azis telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI; terdakwa Azis tidak mengakui kesalahannya; dan terdakwa Azis berbelit-belit selama persidangan.

Sedangkan keadaan yang meringankan, yaitu terdakwa Azis belum pernah dihukum; dan terdakwa Azis mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya