Berita

Tersangka TPPU, Angin Prayitno Aji (APA)/Net

Politik

TPPU Angin, KPK Panggil 2 Tersangka Suap Pajak Jadi Saksi

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Angin Prayitno Aji (APA).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka yang dipanggil yaitu, Aulia Imran Maghribi selaku mantan partner konsultan pajak; dan Ryan Ahmad Ronas selaku mantan partner konsultan pajak. Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/2).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya. Yaitu, Ulul Azmi selaku Kades Kalong II; Idah Bt. Mista selaku swasta; Jaja selaku swasta; Muhamad selaku swasta; dan dari BPN Kabupaten Bogor.

Saksi Ryan dan Aulia merupakan dua dari empat tersangka kasus suap pajak yang belum dilakukan penahanan oleh tim Jaksa KPK. Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yaitu, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Ali sebelumnya resmi mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu dengan menetapkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa (15/2).

Penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK pun saat ini telah melakukan penyitaan berbagai aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Aset yang telah disita senilai Rp 57 miliar.

Angin telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap pajak.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Selain itu, Angin divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Angin dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya