Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni/Net
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni/Net
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, penempatan dana Pemda di perbankan dilakukan bukan semata-mata mencari keuntungan.
"Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas pada rekening kas umum daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan,†tegas Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26