Berita

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni/Net

Politik

Dana Pemda Ditumpuk di Bank, Kemendagri Bantah Cari Untung

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri buka suara mengenai dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di bank dan kerap menumpuk di akhir tahun.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, penempatan dana Pemda di perbankan dilakukan bukan semata-mata mencari keuntungan.

"Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas pada rekening kas umum daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di bank untuk dapat keuntungan,” tegas Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2).


Hal yang sama disampaikan saat menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu kemarin (16/2).

Rakor secara daring itu dihadiri Bupati dan Walikota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ia mengingatkan, penempatan uang kas pada bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah.

"Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun.

"Rakor harus dimanfaatkan Pemprov dan Pemkab untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya