Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Korupsi Penyaluran Kredit, Bareskrim Tahan Bos Bank Jateng

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 06:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dengan tersangka mantan kepala Bank Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR). Untuk itu, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Ramadhan mengatakan Rudatin Pamungkas itu diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019. Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp115 miliar.


"Tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," jelas Ramadhan.


Dijelaskan Ramadhan, barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya, 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.

Ketiganya berinisial Rudatin Pamungkas (RP) selaku mantan kepala Bank Jateng Cabang Blora pada periode tahun 2017-2019. Lalu, dua tersangka lain berperan sebagai debitur.

Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK). Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti dan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya