Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Korupsi Penyaluran Kredit, Bareskrim Tahan Bos Bank Jateng

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 06:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dengan tersangka mantan kepala Bank Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR). Untuk itu, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Ramadhan mengatakan Rudatin Pamungkas itu diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019. Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp115 miliar.


"Tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar," jelas Ramadhan.


Dijelaskan Ramadhan, barang bukti yang disita oleh penyidik. Di antaranya, 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.


Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.

Ketiganya berinisial Rudatin Pamungkas (RP) selaku mantan kepala Bank Jateng Cabang Blora pada periode tahun 2017-2019. Lalu, dua tersangka lain berperan sebagai debitur.

Mereka adalah Ubaydillah Rouf (UR) dan Teguh Kristiono (TK). Tersangka UR berprofesi sebagai ASN Pemkab Blora dan Direktur PT Gading Mas Properti dan tersangka TK merupakan Direktur PT Lentera Emas Raya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya