Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Tak Sepakat Kepala Daerah Ditunjuk Presiden, Pakar Otda: Harusnya Diperpanjang Masa Jabatannya

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aturan undang-undang Pilkada terkait dengan penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) gubernur maupun bupati/wali kota, dimana Pj gubernur ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sementara Pj bupati/walikota dipilih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dianggap tak sejalan dengan filosofi Pilkada.

Terkait hal ini, Pakar otonomi daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menyarankan agar  masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Sebab menurutnya, para kepala daerah yang menjabat saat ini merupakan pilihan rakyat.

"Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri, appointed, yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apalagi, dalam waktu yang lama berbilang tahun. Bahkan, ada yang hampir tiga tahun," kata Djohermansyah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).


Menurut Djohar, ASN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi pejabat sementara kepala daerah tak memiliki legitimasi kuat, sebab tak dipilih langsung oleh rakyat. Disamping itu, penunjukan ASN sebagai penjabat kepala daerah juga tak sesuai konstitusi.

"Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih, elected. Haram hukumnya bila diangkat appointed [presiden], kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK. Dalam kasus itu, bisa diangkat Pj. dari ASN untuk waktu yang tidak lama," ujarnya.

Ia mengingatkan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dalam masa jabatan yang lama jelas tidak memenuhi syarat itu.

Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada 2024. Dengan demikian, tidak ada penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih menteri dalam negeri.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya