Berita

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Selama PPKM Level 3, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pernikahan, kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, masih bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Tapi untuk sementara dilaran mengadakan resepsi pernikahan.

"Jika sudah menyebar undangan, boleh resepsi, tapi dengan pembatasan kapasitas dan pemantauan yang ketat dari pemerintah kota," kata Eva Dwiana, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2).


Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, agar Bandar Lampung tidak masuk Level 4.

"Kami bukan mau menghambat, tapi kami ingin semua sehat, jangan sampai terjadi level 4," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Seluruh Indonesia (Aspedi) Lampung, Fendy, menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pemkot. Karena kebijakan ini akan berdampak hilangnya mata pencarian mereka.

"Kita sangat menyayangkan, tapi kita akan patuhi. Harapannya seminggu saja pelarangannya," harapnya.

Menurutnya, selain jasa dekorasi, wedding organizer, catering, mua dan pedagang sayur serta pedagang daging akan terdampak saat kegiatan resepsi dilarang digelar.

"Potensi kerugian walaupun tidak besar, tapi mata pencarian kita disitu. Jadi imbasnya besar juga untuk kami," terangnya.

Hal sama juga disampaikan Perwakilan Muli Mekhanai Production Wedding Organizer, Ruland R Mantiri. Walaupun rugi, namun ia tetap akan mengikuti kebijakan Pemkot Bandar Lampung.

"Sementara ini kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, kita lihat ke depannya nanti seperti apa. Harapannya sih bisa tetap diperbolehkan," ucapnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya