Berita

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Selama PPKM Level 3, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pernikahan, kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, masih bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Tapi untuk sementara dilaran mengadakan resepsi pernikahan.

"Jika sudah menyebar undangan, boleh resepsi, tapi dengan pembatasan kapasitas dan pemantauan yang ketat dari pemerintah kota," kata Eva Dwiana, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2).


Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, agar Bandar Lampung tidak masuk Level 4.

"Kami bukan mau menghambat, tapi kami ingin semua sehat, jangan sampai terjadi level 4," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Seluruh Indonesia (Aspedi) Lampung, Fendy, menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pemkot. Karena kebijakan ini akan berdampak hilangnya mata pencarian mereka.

"Kita sangat menyayangkan, tapi kita akan patuhi. Harapannya seminggu saja pelarangannya," harapnya.

Menurutnya, selain jasa dekorasi, wedding organizer, catering, mua dan pedagang sayur serta pedagang daging akan terdampak saat kegiatan resepsi dilarang digelar.

"Potensi kerugian walaupun tidak besar, tapi mata pencarian kita disitu. Jadi imbasnya besar juga untuk kami," terangnya.

Hal sama juga disampaikan Perwakilan Muli Mekhanai Production Wedding Organizer, Ruland R Mantiri. Walaupun rugi, namun ia tetap akan mengikuti kebijakan Pemkot Bandar Lampung.

"Sementara ini kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, kita lihat ke depannya nanti seperti apa. Harapannya sih bisa tetap diperbolehkan," ucapnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya