Berita

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana/RMOLLampung

Nusantara

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Selama PPKM Level 3, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pernikahan, kata Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, masih bisa dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Tapi untuk sementara dilaran mengadakan resepsi pernikahan.

"Jika sudah menyebar undangan, boleh resepsi, tapi dengan pembatasan kapasitas dan pemantauan yang ketat dari pemerintah kota," kata Eva Dwiana, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2).


Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19, agar Bandar Lampung tidak masuk Level 4.

"Kami bukan mau menghambat, tapi kami ingin semua sehat, jangan sampai terjadi level 4," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Seluruh Indonesia (Aspedi) Lampung, Fendy, menyayangkan kebijakan yang diambil oleh Pemkot. Karena kebijakan ini akan berdampak hilangnya mata pencarian mereka.

"Kita sangat menyayangkan, tapi kita akan patuhi. Harapannya seminggu saja pelarangannya," harapnya.

Menurutnya, selain jasa dekorasi, wedding organizer, catering, mua dan pedagang sayur serta pedagang daging akan terdampak saat kegiatan resepsi dilarang digelar.

"Potensi kerugian walaupun tidak besar, tapi mata pencarian kita disitu. Jadi imbasnya besar juga untuk kami," terangnya.

Hal sama juga disampaikan Perwakilan Muli Mekhanai Production Wedding Organizer, Ruland R Mantiri. Walaupun rugi, namun ia tetap akan mengikuti kebijakan Pemkot Bandar Lampung.

"Sementara ini kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, kita lihat ke depannya nanti seperti apa. Harapannya sih bisa tetap diperbolehkan," ucapnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya