Berita

Sim Sang-jeung (kanan), calon presiden dari Partai Keadilan progresif kecil, melambai kepada orang-orang yang akan bekerja di Iksan, Provinsi Jeolla Utara, pada Selasa (15/2)/Yonhap

Dunia

Korsel Resmi Mulai Masa Kampanye Pilpres, Ini Ketentuan yang Diperbolehkan

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 14:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan resmi memulai masa kampanye untuk pemilihan presiden pada Selasa (15/2).

Periode kampanye ini akan berlangsung selama 22 hari ke depan, sebelum para pemilih di negeri ginseng menggunakan hak suara mereka untuk memilih orang nomor satu di Korea Selatan pada 9 Maret mendatang.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum Korea Selatan, sebanyak 14 orang telah mendaftarkan pencalonannya dalam pemilu kali ini.

Selama masa kampanye resmi, para calon presiden diperbolehkan untuk mencetak platform partai dan materi kampanye lainnya di surat kabar hingga 70 kali dan menayangkan kampanye iklan TV dan radio hingga satu menit sebanyak 30 kali per saluran.

Selain itu, di masa kampanye ini, mereka juga dapat berpidato di ruang terbuka dengan bantuan kendaraan kampanye dan pengeras suara antara jam 6 pagi dan 11 malam.

Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.

Sementara itu, pekerja pemilu dan sukarelawan juga akan diizinkan menyanyikan lagu dan tarian kampanye.

Dikabarkan Yonhap, jajak pendapat tidak dapat dirilis mulai enam hari sebelum pemilihan, atau dari 3 Maret, untuk mencegah hasil mempengaruhi pilihan pemilih.

Ini akan menjadi pemilihan presiden pertama yang diadakan setelah negara itu menerapkan aturan usia pemilih yang sah, dari semula usia 19 ke usia 18 tahun pada 2020 lalu.

Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Majelis Nasional pada hari Senin (14/2), pasien Covid-19 dan mereka yang dikarantina juga akan dapat memilih pada hari pemilihan mulai pukul 6 sore sampai 19:30 setelah pemungutan suara reguler ditutup.

Presiden Korea Selatan Moon Jae-in menginstruksikan pemerintah untuk melakukan segalanya untuk pengawasan pemilu yang adil dan aman.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya