Berita

Sidang vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung/RMOLJabar

Hukum

Herry Wirawan Si Predator Anak Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan (HW) divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2).

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Yohanes diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan tersebut, Herry hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.

Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya