Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Pastikan Pelaku, Polri Uji Balistik Peluru yang Tewaskan Pendemo Tolak Tambang di Parimo

SELASA, 15 FEBRUARI 2022 | 02:34 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim laboratorium forensik Polri saat ini tengah melakukan uji balistik terhadap peluru yang menewaskan Erfaldi, pendemo tolak izin tambang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, uji balistik ini dilakukan dengan profesional untuk mengetahui pasti pelaku penembakan.

"Nanti akan diuji balistik. Siapa pelakunya pasti akan teridentifikasi," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/2).


Namun Dedi memastikan bahwa sesuai dengan standart operasional prosedur (SOP) dalam setiap mengamankan aksi unjuk rasa, personel kepolisian tidak boleh membawa senjata api peluru tajam. Sementara, untuk penggunaan senjata tembakan gas air mata ada tahap-tahapan.

Aparat kepolisian, lanjut Dedi, terpaksa melakukan pembubaran aksi lantaran telah melebihi batas waktu penyampaian pendapat yang telah ditentukan di dalam undang-undang. Disamping, ungkap dia, jajaran Polda Sulteng sudah lebih dulu melakukan upaya negosiasi namun tak digubris oleh pendemo.

“Karena kejadian sudah dimulai dari jam sebelas sampai setengah satu (malam). Maka harus dilakukan pembubaran secara paksa, dengan menggunakan tembakan gas air mata, water canon dan didorong Satuan Dalmas maupun pasukan huru-hara dari Sabhara maupun Brimob," beber Dedi.

Sebelum membubarkan massa, polisi telah bernegosiasi sebanyak empat kali, akan tetapi massa yang memblokir jalan tidak memberikan akses untuk membuka jalan.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya