Berita

Ilustrasi

Nusantara

Jatah Pupuk Subsidi untuk Petani Batang Tak Sesuai Usulan

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Alokasi pupuk subsidi 2022 di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari 72.444 petani.

"Memang jumlah yang kami usulkan tidak sesuai dengan alokasi pupuk subsidi yang turun," ujar Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Batang, Johan Rudi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (14/2).

Dikatakan Johan, jenis pupuk subsidi antara lain Urea, ZA, NPK, SP36, pupuk organik granol dan juga pupuk organik cair. Ada ketimpangan antara usulan dan jatah pada petani.


Rinciannya, alokasi jatah pupuk urea 13.712 ton dari usulan 18 ribu ton. NPK mendapatkan 7.944 ton dari usulan 23 ribu ton.

Lalu, pupuk SP36 Batang mendapatkan jatah 668 ton dari usulan 744 ton. Pupuk ZA Batang menerima 1.052 ton dari usulan 1.084 ton.

Pupuk organik Granol dialokasikan 7.340 ton dari usulan 17.408 ton. Terakhir Pupuk organik cair 1.300 liter dari usulan sebanyak 29 ribu liter.

"Meski tidak sesuai usulan, tapi nilai subsidi justru naik. Pada 2021, nilai subsidi Rp 63 miliar. Tahun ini mencapai Rp 125 miliar," ucap Johan.

Ia mengatakan nilai subsidi membengkak karena harga pupuk non subsisi lebih tinggi dibanding tahun lalu. Di sisi lain, harga pupuk subsidi masih sama tiap tahun.

Contohnya harga NPK subsidi dijual Rp 2.300 per kilogramnya. Lalu, harga normal NPK mencapai Rp 12.500 per kilogram. Nilai subsidi mencapai Rp 10.200 per kilogram.

Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea subsidi Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan SP36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik granul Rp 800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter.

"Kalau ada pelanggaran dan alokasi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran kami mohon masyarakat bisa melapor," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya