Berita

Ilustrasi

Nusantara

Jatah Pupuk Subsidi untuk Petani Batang Tak Sesuai Usulan

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 20:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Alokasi pupuk subsidi 2022 di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, belum sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari 72.444 petani.

"Memang jumlah yang kami usulkan tidak sesuai dengan alokasi pupuk subsidi yang turun," ujar Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) Batang, Johan Rudi dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Senin (14/2).

Dikatakan Johan, jenis pupuk subsidi antara lain Urea, ZA, NPK, SP36, pupuk organik granol dan juga pupuk organik cair. Ada ketimpangan antara usulan dan jatah pada petani.


Rinciannya, alokasi jatah pupuk urea 13.712 ton dari usulan 18 ribu ton. NPK mendapatkan 7.944 ton dari usulan 23 ribu ton.

Lalu, pupuk SP36 Batang mendapatkan jatah 668 ton dari usulan 744 ton. Pupuk ZA Batang menerima 1.052 ton dari usulan 1.084 ton.

Pupuk organik Granol dialokasikan 7.340 ton dari usulan 17.408 ton. Terakhir Pupuk organik cair 1.300 liter dari usulan sebanyak 29 ribu liter.

"Meski tidak sesuai usulan, tapi nilai subsidi justru naik. Pada 2021, nilai subsidi Rp 63 miliar. Tahun ini mencapai Rp 125 miliar," ucap Johan.

Ia mengatakan nilai subsidi membengkak karena harga pupuk non subsisi lebih tinggi dibanding tahun lalu. Di sisi lain, harga pupuk subsidi masih sama tiap tahun.

Contohnya harga NPK subsidi dijual Rp 2.300 per kilogramnya. Lalu, harga normal NPK mencapai Rp 12.500 per kilogram. Nilai subsidi mencapai Rp 10.200 per kilogram.

Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Urea subsidi Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan SP36 Rp 2.400 per kilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk organik granul Rp 800 per kilogram, dan pupuk organik cair Rp 20 ribu per liter.

"Kalau ada pelanggaran dan alokasi pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran kami mohon masyarakat bisa melapor," pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya