Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Sebab Dosen STT Ekumene Kelapa Gading Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 05:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yohanes Parapat, dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan mahasiswanya ke Polda Metro Jaya.

Yohanes terpaksa menempuh jalur hukum lantaran lima mahasiswa yang sudah diwisuda secara virtual, padahal mereka belum mendapat nilai pada mata kuliah yang diajarkannya.

"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (13/2).


Yohanes menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum sudah berupaya meminta klarifikasi kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Namun, undangan klarifikasi itu tidak dihadiri.

Laporan Yohanes terkait lima mahasiswanya itu diterima dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Terdapat sejumlah pasal yang dipakai dalam laporan ini.

Antara lain Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka. Yohanes menyatakan pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan kasus ini secara damai atau tanpa proses hukum.

"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari salah satu Pihak STT Ekumene, Marlas Hutasoit menyampaikan bahwa laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Marlas menyebut sudah ada pihak STT Ekumene yang diklarifikasi atas laporan tersebut.

"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," kata Marlas.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya