Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ini Sebab Dosen STT Ekumene Kelapa Gading Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

SENIN, 14 FEBRUARI 2022 | 05:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yohanes Parapat, dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara melaporkan mahasiswanya ke Polda Metro Jaya.

Yohanes terpaksa menempuh jalur hukum lantaran lima mahasiswa yang sudah diwisuda secara virtual, padahal mereka belum mendapat nilai pada mata kuliah yang diajarkannya.

"Saya melihat ada wisuda secara online dan ada beberapa mahasiswa yang mata kuliah saya itu belum saya berikan, atau tidak saya berikan nilai kepada beberapa mahasiswa tersebut," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (13/2).


Yohanes menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum sudah berupaya meminta klarifikasi kepada lima mahasiswa dan Pimpinan Kampus STT Ekumene. Namun, undangan klarifikasi itu tidak dihadiri.

Laporan Yohanes terkait lima mahasiswanya itu diterima dengan nomor STTLP/B/6294/XII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 15 Desember 2021. Terdapat sejumlah pasal yang dipakai dalam laporan ini.

Antara lain Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan atau Pasal 42 ayat (4) juncto Pasal 93 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sampai saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka. Yohanes menyatakan pihaknya masih terbuka untuk menyelesaikan kasus ini secara damai atau tanpa proses hukum.

"Apabila dari mahasiswa atau Pimpinan STT mau bertemu dan memperbaiki, jika memang benar ada hal tidak tepat, tentu saya mau. Artinya, saya punya dan mau diselesaikan secara baik, tidak harus melalui hukum. Apabila memang belum berhak untuk lulus, maka mahasiswa tadi jangan diluluskan dulu," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum dari salah satu Pihak STT Ekumene, Marlas Hutasoit menyampaikan bahwa laporan ini masih dalam proses penyelidikan. Marlas menyebut sudah ada pihak STT Ekumene yang diklarifikasi atas laporan tersebut.

"Untuk keperluan klarifikasi, pihak STT Ekumene telah diperiksa dalam rangka memberikan klarifikasi di Penyelidik Polda Metro Jaya," kata Marlas.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya