Proyek pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Kabupaten Siak, Riau senilai Rp 87 Milyar berbuntut panjang. Pasalnya, diduga Bupati Siak Alfedri menerima aliran dana sebesar Rp 9 miliar guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut.
Alfredi tak sendiri, ia diduga kecipratan dana proyek tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak.
Koordinator Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau, Erlangga mendesak, agar kejaksaan Riau dapat mengusut dugaan korupsi dalam Pemkab Siak terkait pembangunan proyek tersebut.
“Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,†ujar Erlangga, Minggu (13/2).
Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Dr Jaja Subagja.
Dalam surat itu yang ditujukan untuk Direktur PT Bumi Siak Pusako disebutkan bahwa pihak PT Bumi Siak Pusako sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara Musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT. Gumi Siak Pusako tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga berpotensi menjadi permasalahan hukum.