Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Waspada, Masyarakat yang Sebarkan Informasi Bermuatan Judi Terancam Pidana 6 Tahun

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan indikasi perjudian secara online melalui sejumlah aplikasi di media sosial.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Dedy Kurniadi dalam akun Youtubenya membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi? Minggu (13/2).

Dedy menjelaskan, penyelenggara binary option kemungkinan ada di luar negeri, dan hal ini sulit untuk dijangkau oleh para penegak hukum di Indonesia.


Adapun para pemain maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi bermateri judi tersebut, melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian disebarluaskan dan ditransmisikan sedemikian rupa maka, dalam Pasal 27 ayat 2 KUHPidana, maka kegiatan tersebut dilarang.

“Hati-hati jangan menyebarluaskan informasi-informasi yang bermuatan judi karena ancaman hukumannya 27 ayat 2 juncto ayat 5 itu enam tahun. Jadi judi online seperti judi Hongkong itu di pengadilan negeri di beberapa kota sudah puluhan putusan sudah menggunakan pasal 27 ini karena dia menjadikan sosial medianya atau whatsapp-nya atau emailnya sebagai alat untuk mentransmisikan informasi bermateri judi,” jelas Dedy.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus dugaan penipuan binary option tersebut, yang patut diduga merupakan varian baru dari investasi bodong dan judi online jika merujuk pada ketentuan KUHPidana tersebut.

“Jadi menarik sekali saya berencana untuk terus mengikuti kasus ini karena kita sudah cukup banyak memperhatikan atau menyaksikan varian-varian investasi bodong tapi baru kali ini ada Mabes Polri mensinyalemen ini patut diduga sebagai judi online ada beritanya,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya