Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Waspada, Masyarakat yang Sebarkan Informasi Bermuatan Judi Terancam Pidana 6 Tahun

MINGGU, 13 FEBRUARI 2022 | 23:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan indikasi perjudian secara online melalui sejumlah aplikasi di media sosial.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Dedy Kurniadi dalam akun Youtubenya membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi? Minggu (13/2).

Dedy menjelaskan, penyelenggara binary option kemungkinan ada di luar negeri, dan hal ini sulit untuk dijangkau oleh para penegak hukum di Indonesia.


Adapun para pemain maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi bermateri judi tersebut, melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian disebarluaskan dan ditransmisikan sedemikian rupa maka, dalam Pasal 27 ayat 2 KUHPidana, maka kegiatan tersebut dilarang.

“Hati-hati jangan menyebarluaskan informasi-informasi yang bermuatan judi karena ancaman hukumannya 27 ayat 2 juncto ayat 5 itu enam tahun. Jadi judi online seperti judi Hongkong itu di pengadilan negeri di beberapa kota sudah puluhan putusan sudah menggunakan pasal 27 ini karena dia menjadikan sosial medianya atau whatsapp-nya atau emailnya sebagai alat untuk mentransmisikan informasi bermateri judi,” jelas Dedy.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus dugaan penipuan binary option tersebut, yang patut diduga merupakan varian baru dari investasi bodong dan judi online jika merujuk pada ketentuan KUHPidana tersebut.

“Jadi menarik sekali saya berencana untuk terus mengikuti kasus ini karena kita sudah cukup banyak memperhatikan atau menyaksikan varian-varian investasi bodong tapi baru kali ini ada Mabes Polri mensinyalemen ini patut diduga sebagai judi online ada beritanya,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya