Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan/Net

Presisi

3 Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Cari Kucing Positif Gunakan Sabu

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 04:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi mengungkapkan, 3 dari 4 tersangka yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, pada Minggu dini hari (5/2), positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam melakukan aksinya ini, tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu, kemudian juga menggunakan atau meminum miras, menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2).

Penggunaan narkoba jenis sabu itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka. Zulpan mengingatkan kepada masyarakat terhadap bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat.


"Sudah kita lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika, tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana bahayanya penggunaan narkotika," kata Zulpan.

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Namun Zulpan tidak menjelaskan siapa saja tersangka yang positif mengonsumsi narkoba

Selain itu, ada 2 tersangka lain yang masih buron yang diketahui berinisial MAM dan A.

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing.

Korban kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling. Kemudian di rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di Tanjung Priok.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya