Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan/Net

Presisi

3 Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Cari Kucing Positif Gunakan Sabu

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 04:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi mengungkapkan, 3 dari 4 tersangka yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, pada Minggu dini hari (5/2), positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam melakukan aksinya ini, tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu, kemudian juga menggunakan atau meminum miras, menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2).

Penggunaan narkoba jenis sabu itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka. Zulpan mengingatkan kepada masyarakat terhadap bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat.


"Sudah kita lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika, tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana bahayanya penggunaan narkotika," kata Zulpan.

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Namun Zulpan tidak menjelaskan siapa saja tersangka yang positif mengonsumsi narkoba

Selain itu, ada 2 tersangka lain yang masih buron yang diketahui berinisial MAM dan A.

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing.

Korban kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling. Kemudian di rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di Tanjung Priok.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya