Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan/Net

Presisi

3 Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Cari Kucing Positif Gunakan Sabu

SABTU, 12 FEBRUARI 2022 | 04:54 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi mengungkapkan, 3 dari 4 tersangka yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan remaja berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, pada Minggu dini hari (5/2), positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam melakukan aksinya ini, tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu, kemudian juga menggunakan atau meminum miras, menurut pengakuannya jenisnya anggur merah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2).

Penggunaan narkoba jenis sabu itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap para tersangka. Zulpan mengingatkan kepada masyarakat terhadap bahaya peredaran narkotika di tengah masyarakat.


"Sudah kita lakukan tes urine dan itu mereka positif menggunakan narkotika, tentunya ini menjadi perhatian bagi kita semua bagaimana bahayanya penggunaan narkotika," kata Zulpan.

Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Namun Zulpan tidak menjelaskan siapa saja tersangka yang positif mengonsumsi narkoba

Selain itu, ada 2 tersangka lain yang masih buron yang diketahui berinisial MAM dan A.

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing.

Korban kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling. Kemudian di rute tersebut, ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dan membawa senjata tajam karena berencana untuk tawuran di Tanjung Priok.

"Karena dengar teriakan maling dari tersangka. mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya