Berita

Ilustrasi pertambangan batubara/Net

Bisnis

Termasuk PT TMM, Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Ribuan Perusahaan Tambang

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan tersebut terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 bertanda tangan elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Selain PT TMM, ada ribuan kegiatan usaha pertambangan yang dihentikan akibat keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


"Dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, saudara belum menyampaikan RKAB tahun 2022,” bunyi surat yang dibubuhi tanda tangan elektronik Ridwan Djamaluddin dikutip redaksi, Jumat (11/2).

Masih pada surat tersebut, dijelaskan bahwa pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

Secara rinci, ada 1036 perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan sementara, termasuk PT TMM yang diduga milik Ketua HIPMI, Mardani H Maming.

Mereka dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM 7/2020.

Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM dan ribuan perusahaan diminta segera menyampaikan dokumen RKAB tahun 2022 paling lambat enam puluh hari kalender setelah tanggal surat tersebut dikeluarkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya