Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Tanggapi Dugaan Rangkap Jabatan Gibran, Pengamat: Berpotensi Konflik Kepentingan yang Beraroma KKN

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, rangkap jabatan merupakan bentuk dari pelanggaran etika.

"Kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara, daerah atau pengurus yayasan bidang apapun," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

Karenanya, rangkap jabatan selain dilarang oleh UU, juga telah melanggar prinsip good governance.

"Adanya rangkap jabatan sangat berpotensi terjadinya konflik kepentingan yang beraroma KKN," kata Satyo.

Satyo menyebut, larangan bagi kepala daerah merangkap jabatan diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain itu, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, larangan rangkap jabatan juga telah diperkuat dengan dikeluarkannya putusan MK no 27/PUU-V/2007," pungkas Satyo.

Dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang  berlangsung, Rabu (9/2), pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengurai dugaan rangkap jabatan Gibran.

Dia mengutip data dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022. Hasilnya, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan.

Menurut Taufik, PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, tapi kemudian hanya membayar denda Rp 78 miliar.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya