Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Tanggapi Dugaan Rangkap Jabatan Gibran, Pengamat: Berpotensi Konflik Kepentingan yang Beraroma KKN

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 07:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang beraroma korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengatakan, rangkap jabatan merupakan bentuk dari pelanggaran etika.

"Kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan baik swasta maupun milik negara, daerah atau pengurus yayasan bidang apapun," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).


Karenanya, rangkap jabatan selain dilarang oleh UU, juga telah melanggar prinsip good governance.

"Adanya rangkap jabatan sangat berpotensi terjadinya konflik kepentingan yang beraroma KKN," kata Satyo.

Satyo menyebut, larangan bagi kepala daerah merangkap jabatan diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain itu, UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, larangan rangkap jabatan juga telah diperkuat dengan dikeluarkannya putusan MK no 27/PUU-V/2007," pungkas Satyo.

Dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang  berlangsung, Rabu (9/2), pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengurai dugaan rangkap jabatan Gibran.

Dia mengutip data dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022. Hasilnya, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan.

Menurut Taufik, PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, tapi kemudian hanya membayar denda Rp 78 miliar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya