Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Soal Dugaan Rangkap Jabatan, Kemendagri Harus Periksa Dokumen Gibran Rakabuming Raka

JUMAT, 11 FEBRUARI 2022 | 00:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pasal 77 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah berpotensi menuai perdebatan terkait rangkap jabatan seorang kepala daerah.

Merujuk pada kasus Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming yang diduga melakukan rangkap jabatan perlu didalami secara serius oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Ismail Hasani ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).


Pandangan Ismail menyikapi isu rangkap jabatan Gibran Rakabuming yang masih menjadi komisaris di perusahaannya

Ismail menyampaikan, pada penjelasan Pasal 77 UU 23/2014 ini cenderung memicu perdebatan. Sebab, disebutkan menjadi pengurus suatu perusahaan adalah bila kepala daerah secara sadar dan/atau aktif sebagai direksi dan komisaris suatu perusahaan.

Menurut Ismail. tafsir dari pasal itu bermacam-macam. Apakah Gibran sadar bahwa dia masih menjabat atau tidak. Bisa jadi Gibran memang sudah tidak menjabat seperti disampaikan ke beberapa pernyataan media.

"Tetapi kalau indikatornya dokumen tertulis akta dan SK Kemenkum HAM misalnya dan di situ masih ada nama ya itu formally dia masih aktif karena dia tercatat sebagai komisaris tapi apakah dia aktif menjalankan perusahan itu atau tidak itu yang debatable,” jelasnya.

Dia meminta kepada pihak Kemendagri untuk menindaklanjuti temuan masyarakat mengenai rangkap jabatan Gibran Rakabuming. Langkah Kemendagri itu perlu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait jabatan Gibran.

"Mendagri harus mengklarifikasi ini agar tidak terus menerus menjadi polemik, sehingga itu tidak merugikan mas gibran sendiri,” katanya.

Pihaknya mengatakan, langkah tegas Kemendagri perlu dilakukuan agar memperjelas status Gibran sebagai Walikota Solo maupun komisaris di perusahaannya sendiri.

"Kalau tidak ada proses verifikasi saya kira akan terus menjadi perdebatan,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya