Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Diduga Langgar UU, Hukum Terciderai Jika Gibran Masih Aktif Jabat Walikota Solo

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 14:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pendalaman terhadap dugaan dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Anak sulung Presiden Jokowi ini, terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 76 yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat daerah.

Setidaknya, kata pengamat politik Ujang Komarudin, Gibran harus dinon-aktifkan seiring adanya indikasi melanggar undang-undang tersebut. Hal ini untuk mencegah persepsi negara tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada masyarakat.


"Jika benar Gibran melanggar, maka demi keadilan bagi di seluruh negeri, harus di non aktifkan sesuai aturan UU yang ada. Jika tak di non aktifkan selama tiga bulan, itu artinya hukum tercederai,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Direktur eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan, penegakan hukum yang adil akan mencerminkan adab suatu bangsa. Apalagi, Gibran masih punya kekerabatan erat dengan kepala negara.

"Jika bangsa ini ingin maju dan ingin menjadi bangsa yang beradab, maka sanksi dan hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar. Tanpa kecuali dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali mencuat dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” demikian analisis Taufik.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya