Berita

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

Diduga Langgar UU, Hukum Terciderai Jika Gibran Masih Aktif Jabat Walikota Solo

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 14:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pendalaman terhadap dugaan dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Anak sulung Presiden Jokowi ini, terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 76 yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat daerah.

Setidaknya, kata pengamat politik Ujang Komarudin, Gibran harus dinon-aktifkan seiring adanya indikasi melanggar undang-undang tersebut. Hal ini untuk mencegah persepsi negara tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada masyarakat.


"Jika benar Gibran melanggar, maka demi keadilan bagi di seluruh negeri, harus di non aktifkan sesuai aturan UU yang ada. Jika tak di non aktifkan selama tiga bulan, itu artinya hukum tercederai,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Direktur eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan, penegakan hukum yang adil akan mencerminkan adab suatu bangsa. Apalagi, Gibran masih punya kekerabatan erat dengan kepala negara.

"Jika bangsa ini ingin maju dan ingin menjadi bangsa yang beradab, maka sanksi dan hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar. Tanpa kecuali dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali mencuat dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” demikian analisis Taufik.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya