Berita

Gubernur New York Kathy Hochul/AP

Dunia

New York Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan, Kecuali di Sekolah

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 01:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pandemi Covid-19 masih jauh dari kata usai. Meski begitu, Gubernur New York Kathy Hochul mengumumkan bahwa negara bagian itu akan mengakhiri aturan wajib penggunaan masker di dalam ruangan di sebagian besar tempat umum, kecuali di beberapa tempat seperti sekolah.

Mandat yang mewajibkan penutup wajah di sebagian besar tempat umum dalam ruangan, seperti toko kelontong, toko, dan kantor, diberlakukan pada 10 Desember lalu ketika varian virus omicron mulai menginfeksi sejumlah besar warga New York. Mandat itu resmi berakhir pada Kamis (9/2), kecuali pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya.

Namun sejak aturan itu diberlakukan, Hochul mengatakan bahwa tingkat infeksi telah menurun ke tingkat yang aman untuk membatalkan aturan penggunaan masker secara luas.

“Mengingat kasus yang menurun, mengingat penurunan rawat inap, itulah mengapa kami merasa nyaman untuk mencabut ini, berlaku besok,” kata Hochul, seperti dikabarkan Associated Press.

Dia telah mengisyaratkan selama beberapa hari belakangan bahwa dia akan membiarkan mandat itu berakhir karena tingkat infeksi telah turun.

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa masker akan tetap dibutuhkan di banyak tempat, termasuk di fasilitas perawatan kesehatan dan di sekolah.

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa masker akan tetap dibutuhkan di banyak tempat, termasuk di fasilitas perawatan kesehatan dan di sekolah.

Lebih lanjut Hochul mengatakan bahwa dia ingin melihat tingkat vaksinasi untuk anak-anak membaik sebelum dia menghapus mandat di seluruh negara bagian itu.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat masih merekomendasikan penggunaan masker universal di sekolah-sekolah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya