Berita

Gubernur New York Kathy Hochul/AP

Dunia

New York Cabut Aturan Wajib Masker di Dalam Ruangan, Kecuali di Sekolah

KAMIS, 10 FEBRUARI 2022 | 01:14 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pandemi Covid-19 masih jauh dari kata usai. Meski begitu, Gubernur New York Kathy Hochul mengumumkan bahwa negara bagian itu akan mengakhiri aturan wajib penggunaan masker di dalam ruangan di sebagian besar tempat umum, kecuali di beberapa tempat seperti sekolah.

Mandat yang mewajibkan penutup wajah di sebagian besar tempat umum dalam ruangan, seperti toko kelontong, toko, dan kantor, diberlakukan pada 10 Desember lalu ketika varian virus omicron mulai menginfeksi sejumlah besar warga New York. Mandat itu resmi berakhir pada Kamis (9/2), kecuali pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya.

Namun sejak aturan itu diberlakukan, Hochul mengatakan bahwa tingkat infeksi telah menurun ke tingkat yang aman untuk membatalkan aturan penggunaan masker secara luas.

“Mengingat kasus yang menurun, mengingat penurunan rawat inap, itulah mengapa kami merasa nyaman untuk mencabut ini, berlaku besok,” kata Hochul, seperti dikabarkan Associated Press.

Dia telah mengisyaratkan selama beberapa hari belakangan bahwa dia akan membiarkan mandat itu berakhir karena tingkat infeksi telah turun.

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa masker akan tetap dibutuhkan di banyak tempat, termasuk di fasilitas perawatan kesehatan dan di sekolah.

Akan tetapi dia mengingatkan bahwa masker akan tetap dibutuhkan di banyak tempat, termasuk di fasilitas perawatan kesehatan dan di sekolah.

Lebih lanjut Hochul mengatakan bahwa dia ingin melihat tingkat vaksinasi untuk anak-anak membaik sebelum dia menghapus mandat di seluruh negara bagian itu.

Sementara itu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat masih merekomendasikan penggunaan masker universal di sekolah-sekolah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya