Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Dugaan Korupsi Rp 188 Miliar, Bank Mandiri Cabang Medan dan PT Bintang Cosmos Dilaporkan Garda Deli ke KPK

RABU, 09 FEBRUARI 2022 | 15:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bank Mandiri Cabang Medan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kredit fiktif ke PT Bintang Cosmos senilai Rp 188 miliar.

Laporan itu dilayangkan langsung oleh Law Firm Garda Deli sebagai kuasa pelapor dari Ng O Sui alias Hong Chu dan Aswin Tampubolon. Laporan ini telah diterima oleh petugas KPK dengan nomor 02/6D.Srt/U/II/2022.

Kuasa hukum Hong Chu dan Aswin Tampubolon, Wahyu Tampubolon mengatakan, dugaan korupsi kredit fiktif tersebut terjadi sejak 2011 hingga 2018 lalu.


"Dugaan korupsi kredit fiktif itu dilakukan PT Bintang Cosmos ke Bank Mandiri Cabang Medan dengan agunan aset milik Ng O Sui, klien kami," ujar Wahyu didampingi oleh Soebandono Poerwantoro, dan Siti Junaida Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Menurut Wahyu, dugaan korupsi kredit fiktif tersebut dianggap menyandera aset milik kliennya. Karena, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyatakan bahwa PT Bintang Cosmos dinyatakan pailit dengan menunjuk tiga orang kurator.

Wahyu menyebut, sebanyak 16 orang yang diduga terlibat korupsi kredit fiktif tersebut yang dilaporkan ke KPK, termasuk kurator yang ditunjuk oleh Ketua PN Medan.

"Dari Bank Mandiri Cabang Medan ada enam orang yang dilaporkan, PT Bintang Cosmos lima orang, kurator tiga orang, dan Pengadilan Negeri Medan dua orang," kata Wahyu.

Dengan demikian, Wahyu berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporannya yang dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Jelas kita sangat berharap dengan KPK bisa langsung menyelidiki dan menetapkan tersangka dari laporan kita ini. Jumlah nilai dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Medan senilai Rp 188 miliar. Siapa nama-namanya, tanya saja langsung ke pihak KPK," pungkas Wahyu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut kepada KPK.

"Benar, setelah kami cek telah diterima bagian persuratan KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (9/2).

KPK kata Ali, akan terlebih dahulu mempelajari laporan dan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi.

"Kami akan pelajari dan tindaklanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu," pungkas Ali.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya