Berita

Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti/Net

Politik

PNPK: MoU dengan Singapura Harus Dieksekusi Lewat Pemidanaan dan Sita Hasil Kejahatan Keuangan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesulitan keuangan yang diprediksi terjadi tahun 2023 sebagaimana dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus disikapi serius oleh pemerintah.

Menurut Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti, pemerintahan Presiden Joko Widodo nyaris tidak punya alternatif pintu keluar dalam menghadapi keadaan darurat APBN tahun 2022 dan 2023.

Pemerintah, kata dia, hanya tersedia protokol ventilasi darurat untuk sekedar bisa bernapas.


Ventilasi darurat yang dimaksud yakni sikap tegas untuk memburu, memidanakan, dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan, serta uang hasil kejahatan perusakan lingkungan yang diduga disembunyikan di Singapura, serta berbagai negara lain di wilayah Belarusia dan Timur Tengah.

Namun bagi Haris Rusly, Presiden Jokowi belum menunjukkan iktikad baik menyelamatkan darurat APBN melalui protokol darurat yang dikehendaki oleh sistem dan protokol internasional.

"Indikatornya, hingga kini pemerintahan Jokowi belum tampak meratifikasi MoU Perjanjian Esktradisi dengan Singapura yang telah ditandatangani beberapa minggu lalu,” kata Haris Rusly Moti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Haris melihat, penandatanganan MoU dengan pemerintah Singapura bisa jadi hanya modus lip service semata, sebagaimana yang pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

Padahal jika MoU tersebut diratifikasi, kata dia, maka akan tersedia landasan hukum yang kuat dan mengikat untuk menjemput paksa para penjahat keuangan yang bersembunyi di negara tersebut.

"Bahkan melalui MoU Perjanjian Ekstradisi tersebut, para penjahat keuangan dapat dipidanakan dan dipenjarakan," tegasnya.

Selain MoU Perjanjian Ekstradisi, Indonesia dengan Singapura juga terikat dalam cakupan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) ASEAN. Jika perjanjian tersebut bisa diratifikasi, maka pemerintah Indonesia bisa leluasa mengusut, mengejar, mempidanakan dan menyita seluruh uang hingga aset yang disembunyikan di rekening rahasia.

"Karena itu, untuk memperkuat kedudukan MLA ASEAN, pemerintahan Joko Widodo juga harus segera mengajukan ke DPR untuk diratifikasi menjadi UU," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya