Berita

Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti/Net

Politik

PNPK: MoU dengan Singapura Harus Dieksekusi Lewat Pemidanaan dan Sita Hasil Kejahatan Keuangan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesulitan keuangan yang diprediksi terjadi tahun 2023 sebagaimana dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus disikapi serius oleh pemerintah.

Menurut Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti, pemerintahan Presiden Joko Widodo nyaris tidak punya alternatif pintu keluar dalam menghadapi keadaan darurat APBN tahun 2022 dan 2023.

Pemerintah, kata dia, hanya tersedia protokol ventilasi darurat untuk sekedar bisa bernapas.

Ventilasi darurat yang dimaksud yakni sikap tegas untuk memburu, memidanakan, dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan, serta uang hasil kejahatan perusakan lingkungan yang diduga disembunyikan di Singapura, serta berbagai negara lain di wilayah Belarusia dan Timur Tengah.

Namun bagi Haris Rusly, Presiden Jokowi belum menunjukkan iktikad baik menyelamatkan darurat APBN melalui protokol darurat yang dikehendaki oleh sistem dan protokol internasional.

"Indikatornya, hingga kini pemerintahan Jokowi belum tampak meratifikasi MoU Perjanjian Esktradisi dengan Singapura yang telah ditandatangani beberapa minggu lalu,” kata Haris Rusly Moti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Haris melihat, penandatanganan MoU dengan pemerintah Singapura bisa jadi hanya modus lip service semata, sebagaimana yang pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

Padahal jika MoU tersebut diratifikasi, kata dia, maka akan tersedia landasan hukum yang kuat dan mengikat untuk menjemput paksa para penjahat keuangan yang bersembunyi di negara tersebut.

"Bahkan melalui MoU Perjanjian Ekstradisi tersebut, para penjahat keuangan dapat dipidanakan dan dipenjarakan," tegasnya.

Selain MoU Perjanjian Ekstradisi, Indonesia dengan Singapura juga terikat dalam cakupan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) ASEAN. Jika perjanjian tersebut bisa diratifikasi, maka pemerintah Indonesia bisa leluasa mengusut, mengejar, mempidanakan dan menyita seluruh uang hingga aset yang disembunyikan di rekening rahasia.

"Karena itu, untuk memperkuat kedudukan MLA ASEAN, pemerintahan Joko Widodo juga harus segera mengajukan ke DPR untuk diratifikasi menjadi UU," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya