Berita

Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti/Net

Politik

PNPK: MoU dengan Singapura Harus Dieksekusi Lewat Pemidanaan dan Sita Hasil Kejahatan Keuangan

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesulitan keuangan yang diprediksi terjadi tahun 2023 sebagaimana dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus disikapi serius oleh pemerintah.

Menurut Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Haris Rusly Moti, pemerintahan Presiden Joko Widodo nyaris tidak punya alternatif pintu keluar dalam menghadapi keadaan darurat APBN tahun 2022 dan 2023.

Pemerintah, kata dia, hanya tersedia protokol ventilasi darurat untuk sekedar bisa bernapas.


Ventilasi darurat yang dimaksud yakni sikap tegas untuk memburu, memidanakan, dan menyita seluruh uang dan asset hasil kejahatan keuangan, serta uang hasil kejahatan perusakan lingkungan yang diduga disembunyikan di Singapura, serta berbagai negara lain di wilayah Belarusia dan Timur Tengah.

Namun bagi Haris Rusly, Presiden Jokowi belum menunjukkan iktikad baik menyelamatkan darurat APBN melalui protokol darurat yang dikehendaki oleh sistem dan protokol internasional.

"Indikatornya, hingga kini pemerintahan Jokowi belum tampak meratifikasi MoU Perjanjian Esktradisi dengan Singapura yang telah ditandatangani beberapa minggu lalu,” kata Haris Rusly Moti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).

Haris melihat, penandatanganan MoU dengan pemerintah Singapura bisa jadi hanya modus lip service semata, sebagaimana yang pernah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

Padahal jika MoU tersebut diratifikasi, kata dia, maka akan tersedia landasan hukum yang kuat dan mengikat untuk menjemput paksa para penjahat keuangan yang bersembunyi di negara tersebut.

"Bahkan melalui MoU Perjanjian Ekstradisi tersebut, para penjahat keuangan dapat dipidanakan dan dipenjarakan," tegasnya.

Selain MoU Perjanjian Ekstradisi, Indonesia dengan Singapura juga terikat dalam cakupan perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) ASEAN. Jika perjanjian tersebut bisa diratifikasi, maka pemerintah Indonesia bisa leluasa mengusut, mengejar, mempidanakan dan menyita seluruh uang hingga aset yang disembunyikan di rekening rahasia.

"Karena itu, untuk memperkuat kedudukan MLA ASEAN, pemerintahan Joko Widodo juga harus segera mengajukan ke DPR untuk diratifikasi menjadi UU," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya