Berita

Bupati Jember, Hendy Siswanto/RMOLJatim

Nusantara

Gegara Pj Kades Belum Ditetapkan, Perangkat Desa di Jember Sudah 2 Bulan Tidak Gajian

SELASA, 08 FEBRUARI 2022 | 10:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemecatan sejumlah kepala desa oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, berdampak terhadap kekosongan pimpinan desa di Jember, Jawa Timur.

Beberapa desa hingga saat ini masih belum memiliki Penjabat (Pj) Kades, akibat Pemkab Jember belum menunjuk Pj Kades. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) belum disahkan.

Salah satu desa yang terdampak kebijakan tersebut adalah perangkat Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Salah satunya, hingga saat ini aparat desa setempat belum bisa menerima gaji akibat APBDes desa belum disahkan.


"Gaji perangkat desa belum bisa dicairkan, karena APBDes belum disahkan," kata Plh Kades Tamansari, Gunawan Priyo Utomo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/2).

"Sebab, APBDes itu disahkan oleh Kades definitif atau Pj," sambungnya.

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, agar RKPDes dan APBDes bisa diundangkan tanpa harus menunggu Pj Kades. Mengingat hal ini menyangkut kesejahteraan perangkat desa yang selama 2 bulan, Januari dan Februari, belum menerima gaji.

Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Camat Wuluhan, Andri, belum bisa berkomentar lebih tentang persoalan persoalan PJ Kades. Sebab, dia belum menerima informasi dan petunjuk dari Pemkab Jember.

"Selama Kabupaten belum memberi petunjuk, saya enggak mau komentar," katanya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui dari media massa. Pihaknya masih akan mengkroscek kebenaran informasi itu.

"Saya masih pertemuan ini mas. Harus dipelajari dulu," katanya melalui pesan WhatsApp.

Bupati Jember Hendy Siswanto sebelumnya mencopot 4 Kades di Jember karena menjadi terpidana kasus narkoba. Mereka adalah Kades Tamansari Wuluhan, Sugianto; Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, Heri Hariyanto; Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, M Mujib; dan Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Muhammad Alwi.

Pemecatan itu tertuang dalam SK no. 188.45/4/KTUN/1.12/2022 pada 14 Januari 2022.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya