Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih/Net

Politik

Minyak Goreng Murah Langka di Pasaran, Legislator Golkar Kritik Kinerja Kemendag

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 14:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Keputusan Pemerintah dengan menetapkan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng justru membuat salah satu kebutuhan utama masyarakat itu menjadi langka di pasaran. Di banyak daerah, minyak goreng yang biasanya mudah didapat di rak-rak minimarket, kini lenyak seperti ditelan bumi.

Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, pun menyoroti kinerja Menteri Perdagangan, M. Lutfi, yang dianggap tidak maksimal untuk menyelesaikan masalah lonjakan harga minyak goreng ini.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan seluruh jajarannya, untuk mengawasi dan melakukan operasi pasar agar program harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat dapat terlaksana dengan baik.


Demer, sapaan akrabnya, juga meminta agar Kemendag melakukan upaya-upaya  untuk mencegah penimbunan komoditas oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Serta mengawasi rantai pasokan minyak goreng di sejumlah daerah.

“Mendag harus bisa memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran," kata Demer kepada wartawan, Senin (7/2).

Anggota DPR asal Bali ini juga mengingatkan bahwa Mendag Lutfi harus mampu mengawal dan melaksanakan  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan ketentuan harga minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

“Ini yang harus benar-benar dikerjakan oleh Mendag Lutfi secara maksimal. Ini untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Selain mengawal pelaksanaan HET, Kemendag juga harus bisa melaksanakan program-program domestic market obligation dan domestic price obligation dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng terlaksana dengan baik.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya