Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perjalanan Luar Negeri Khusus Wisata Tak Bisa Lewat Bandara Soetta, Alvin Lie Kebingungan

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 14:26 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengamat aviasi Alvin Lie dibuat bingung dengan peraturan baru pemerintah terkait syarat pejalanan luar negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11/2022.

SE Kemenhub No. 11/2022 menyebutkan pelaku perjalanan luar negeri, baik WNI dan WNA, dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Mereka hanya diizinkan melalui tiga bandara, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).


Dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (7/2), Alvin mengaku kesulitan memahami peraturan tersebut.

"Bagaimana mengetahui tujuan perjalanan ke luar negeri adalah untuk wisata atau bisnis atau mengunjungi keluarga atau berobat atau kerja?" tanya Alvin.

Di samping itu, Alvin juga mempertanyakan ketersediaan dan kemampuan fasilitas karantina di Denpasar, Batam, dan Tanjung Pinang untuk menampung semua pelaku perjalanan luar negeri wisata.

"Bagaimana pengawasan karantina di tiga kota tersebut? Yang di Jakarta saja masih banyak celah kelemahan," kata Alvin.

"Apakah sudah disediakan saluran pengaduan terpadu bagi pelaku perjalanan luar negeri yang mengalami pelayanan karantina yang tidak semestinya?" tambahnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan transportasi lanjutan dari tiga kota tersebut ke kota-kota lainnya.

Berdasarkan SE Kemenhub No. 11/2022, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang sesuai dengan aturan berlaku.

WNA juga akan diminta bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS, termasuk pembiayaan penanganan Covid-19.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya