Berita

Ilustrasi pengeroyokan/RMOL

Publika

Pelajaran Kakek Tewas Dimassa di Pulau Kambing

SENIN, 07 FEBRUARI 2022 | 10:18 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PERKARA sepele jadi panjang. Wiyanto Halim, 89, nyetir mobil sendiri, Minggu (23/1) pukul 02.00. Di Cakung, Jakarta Timur, menyenggol motor melaju. Dikejar, diteriaki: Maling. Ketangkap, dikeroyok, tewas di tempat.
 
Terbukti, mobil Escudo itu milik Wiyanto sendiri. Kini pihak keluarga meminta polisi menyelidiki, bahwa itu pembunuhan modus baru. Keluarga punya bukti.

Pengacara keluarga Wiyanto, Freddy Yoanes Patty, yakin pengeroyokan itu bukan spontanitas massa. Melainkan, pembunuhan yang sudah direncanakan.


Freddy, kepada wartawan, Sabtu (5/1) mengatakan: "Ada pemain di belakang ini yang memanfaatkan cara-cara seperti ini. Kami punya bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke polisi."

Kronologi kejadian versi polisi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di konferensi pers, Selasa (25/1) menjelaskan:

Mobil Wiyanto melaju, dini hari itu. Di Jalan Cipinang Muara, menyenggol motor yang juga melaju. Wiyanto tidak berhenti. Ia dikejar pemotor, sambil teriak maling.

Kombes Zulpan: "Pemotor merasa dirugikan, karena mobil korban tidak berhenti."

Makin lama pengejaran, semakin banyak pemotor ikut mengejar. Semua teriak maling. Videonya beredar di medsos. Pengejaran berlangsung cukup lama. Mobil dikepung motor, kiri-kanan-belakang.

Mobil Wiyanto bukannya ke jalan besar, malah masuk jalan-jalan kecil di komplek industri Pulogadung. Akhirnya terjebak di Jalan Pulau Kambing. Berhenti.

Massa beringas memukuli kaca mobil dengan batu dan balok kayu. Pintu mobil dibuka paksa, Wiyanto dihajar. Lalu diseret keluar mobil. Dihajar. "Sampai kepalanya hancur," kata pengacara keluarga Wiyanto, Freddy.

Kemudian massa bubar, meninggalkan Wiyanto yang diduga tewas. Dan, mobil hancur total. Polisi datang ke lokasi, membawa Wiyanto ke RS Cipto Mangunkusumo. Dokter menyatakan, Wiyanto sudah meninggal.

Zulpan: "Korban bukan maling. Terbukti, itu mobil miliknya sendiri."

Kronologi versi saksi mata, Kirun (32). Kirun kepada pers, Senin (24/1) mengatakan, ia sedang bekerja di pabrik persis di dekat tempat kejadian. Ada keributan, ia melihat langsung kejadian.

Kesaksian Kirun sama dengan versi polisi, Wiyanto dikeroyok. Jumlah massa puluhan.

Kirun: "Sehingga saya tidak mendengar korban minta tolong. Karena orang-orang teriak-teriak, semangat, menghajar korban. Yang ternyata orang itu sudah sangat tua."

Beda kesaksian Kirun, waktu itu katanya, ada dua polisi berseragam, dengan kendaraan patroli, ada di lokasi, pada saat pengeroyokan.

Kirun: "Pak polisi, dua orang yang turun ke situ, enggak kuat nahan emosi massa. Karena sebegitu banyaknya massa. Makanya saya enggak berani melerai. Walaupun massa enggak ada yang bawa senjata tajam. Tapi balok dan batu."

Kirun melihat pengeroyokan, sampai selesai. Sampai korban ditinggalkan massa. Lantas, Kirun mendekati korban.

Kirun: "Ternyata korban sudah tua sekali. Giginya ompong, entah karena dipukul atau sejak semula begitu. Tapi kelihatan ompong."
 
Dilanjut: "Saya lihat, di dalam mobil ada gendongan bayi. Juga tongkat buat jalan. Saya pikir, enggak mungkin kakek ini maling. Tapi mereka menghajar begitu semangat."

Menurutnya, setelah korban terkapar di aspal, para pelaku kabur. Ada satu pelaku, dengan tenang masuk ke pabrik tempat Kirun bekerja.

Kirun: "Salah satunya minta air bersih buat cuci kaki. Mungkin kakinya kena kaca mobil. Dia pakai baju warna putih, yang naik ke atas kap mobil."

Esoknya, polisi mengejar para pelaku. Berdasar rekaman CCTV di tempat kejadian. Juga nomor motor yang terekam di kamera yang beredar di medsos.

Polisi menangkap lima tersangka. Inisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).

Kombes Zulpan menjelaskan, TB berperan penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan. "Ke arah pinggang dan perut korban," tutur Zulpan.

JI provokator, karena motornya diserempet korban. JI juga menendang mobil dan tubuh korban.

RYN menendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban hingga keluar mobil, jatuh ke aspal. Tersangka juga memukul kepala korban.

MA menginjak kaca mobil hingga pecah. MJ menendang mobil serta korban. Penyidikan berproses, jumlah tersangka bisa bertambah," katanya.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keluarga korban, melalui pengacara Freddy, mencurigai, itu pembunuhan. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Wiyanto berpesan kepada salah satu anaknya bernama Bryana, agar sementara jangan datang ke rumah Wiyanto, karena ada orang yang selalu mengikutinya.

Freddy: "Anak korban mengatakan, pernah melihat papanya bicara di telepon dengan seseorang, mengatakan: "Ngapain kamu selalu ngikutin saya?"

Juga, ada kasus sengketa tanah milik Wiyanto di Tangerang. "Bukti-bukti sudah kami serahkan ke polisi."

Terbaru, polisi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, tidak ada kaitan antara para pelaku dengan korban. Sehingga, kecil kemungkinan itu pembunuhan berencana.

Antara pengeroyokan dengan pembunuhan, penerapan pasalnya berbeda. Polisi menerapkan, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP. Bunyinya begini:

Ayat 1: "Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Sedangkan pembunuhan, ada dua pasal. Pasal 338 KUHP, bunyinya:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pasal 340 KUHP, bunyinya: "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Bedanya di masa hukuman.

Terlepas dari pembunuhan atau pengeroyokan, kasus heboh ini membuktikan: Massa main hakim sendiri. Tidak peduli terhadap lelaki usia 89 tahun. Tidak peduli, korban bersalah atau tidak. Sampai korban mati.

Main hakim sendiri, tanda masyarakat tidak percaya terhadap penegak hukum.

Dalam benak massa saat itu, Wiyanto adalah maling mobil. Seumpama maling diserahkan ke polisi, tidak dihakimi massa, dianggap, hukumannya bakal ringan.

Apalagi, malingnya (dalam anggapan massa) orang sangat tua. Bisa jadi bakal dibebaskan. Maka, lebih baik dihajar saja. Sehingga kelewatan, sampai mati.

Kasus ini mengajarkan kita beberapa hal.

Ngapain orang setua itu nyetir sendiri di jalanan pada dini hari?

Seumpama benar, ada dua polisi di TKP (kesaksian Kirun ke pers) mengapa polisi tidak membubarkan massa dengan tembakan ke udara?

Massa di peristiwa ini (yang berada di jalanan pada dini hari) sangat kejam.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya