Berita

Salah satu inisiator petisi yang berjudul "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota", Prof Azyumardi Azra/Net

Politik

Alasan 45 Tokoh Bikin Petisi "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota"

MINGGU, 06 FEBRUARI 2022 | 19:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Petisi yang dilakukan oleh 45 tokoh termasuk Prof Din Syamsuddin terkait Ibukota Negara (IKN) ternyata hanya untuk mendapatkan dukungan moral sebelum melakukan Judicial Review (JR) atas UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh salah satu inisiator petisi yang berjudul "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota", Prof Azyumardi Azra yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

Prof Azyumardi mengaku, sebelum membuat petisi bersama dengan Din Syamsuddin dkk, dirinya bersama tiga orang lainnya juga telah membuat petisi dengan tema yang sama.


Petisi yang dibuatnya pun juga mendapatkan banyak dukungan tandatangan dari masyarakat Indonesia.

Terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya, kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan JR terhadap UU IKN.

"Rencana Judicial Review yang sedang disiapkan walaupun sekarang ini tertunda juga Judicial Review itu karena masih menunggu nomor UU IKN itu. Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK," ujar Prof Azyumardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube Hersubeno Point, Minggu (6/2).

Meskipun kata Azyumardi, sudah ada kelompok yang dipimpin oleh Abdullah Hehamahua yang juga telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU IKN.

"Jadi kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin ini dkk termasuk saya ya nunggu dulu hasilnya. Ini kan kelompok Judicial Review ini terutama mengerahkan beberapa lawyer ahli yang selama ini dipakai atau bersama Pak Din itu melakukan jihad konstitusi, yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Jadi tim itu mengatakan kita belum bisa ini karena nomor UUnya belum ada. Jadi kita harus tunggu dulu," jelas Azyumardi.

Sehingga kata Azyumardi, sembari menunggu terbitnya nomor UU atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi.

"Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik umumnya," pungkas Azyumardi.

Sebanyak 45 tokoh menjadi inisiator petisi tersebut. Mereka yang terlibat yaitu, Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din Syamsuddin, Anwar Hafid, Prof Nurhayati Djamas, Prof Daniel Mohammad Rasyied, Mayjen Purn Deddy Budiman, Prof Busyro Muqodas, Faisal Basri, Prof Didin S. Damanhuri, Prof Widi Agus Pratikto, Prof Rochmat Wahab.

Selanjutnya, Jilal Mardhani, Muhamad Said Didu, Anthony Budiawan, Prof Carunia Mulya Firdausy, Mas Ahmad Daniri MA, TB Massa Djafar, Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal Arifin Hosein, Ahmad Yani, Umar Husin, Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa Paputungan, Nur Ansyari, Ade Junjungan Said, Gatot Aprianto, Fadhil Hasan, Abdul Malik.

Kemudian, Achmad Nur Hidayat, Sabriati Aziz, Moch Najib YN, Muhamad Hilmi, Engkur, Marfuah Musthofa, Masri Sitanggang, Mohamad Noer, Sritomo W Soebroto, M. Hatta Taliwang, Prof Mas Roro Lilik Ekowanti, Reza Indragiri Amriel, Mufidah Said, dan Ramli Kamidin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya