Berita

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy/Net

Politik

Kemunculan Romahurmuziy di Agenda Politik Masuk "Radar" KPK

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 19:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kemunculan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi dalam agenda politik di DIY turut disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kemunculan Romi di peringatan hari lahir (Harlah) dan Muskerwil DPW PPP DIY di Kabupaten Bantul, pada Senin lalu (31/1) bisa menyampaikan pesan di lingkungannya terkait efek jera terhadap koruptor.

Pada dasarnya, KPK menghormati sikap mantan narapidana kasus korupsi itu hadir dalam sebuah acara, termasuk dalam agenda politik.


"KPK menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat petang (4/2).

Ali Fikri memastikan, kedatangan Romi terjadi setelah mantan Ketua Umum PPP itu menyelesaikan masa hukumannya. KPK berharap, ada pesan positif yang disampaikan Romi kepada masyarakat.

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelaku, tapi juga terhadap keluarga, kerabat, dan lingkungannya," harap Ali.

Karena kata Ali, hal tersebut patut menjadi pembelajaran bersama. Terlebih, salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif.

"Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," kata Ali.

Harapan tersebut selaras dengan strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi KPK yang mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik sekaligus penanaman Integritas kepada setiap kadernya.

"Sehingga masyarakat yang berkiprah dalam sektor politik ini, bisa memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan bangsa dan Negara, dengan tanpa melakukan korupsi," pungkas Ali.

Romi diketahui telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK pada Rabu, 29 April 2020.

Romi resmi menghirup udara bebas saat itu setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di mana, hukuman Romi dipotong satu tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan putusan pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Romi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan pada Senin (20/1).

Pihak Romi maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga sama-sama mengajukan banding. Untuk Jaksa KPK sendiri, mengajukan banding dengan alasan, hukuman dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan masyarakat; Hakim pada pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta; dan Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan untuk mencabut hak politik Romi.

Dalam perkembangannya setelah Romi menghirup udara bebas, Jaksa KPK mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 18 Juni 2020.

Namun demikian saat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadaan Negara Jakarta Pusat, belum terlihat adanya putusan Kasasi tersebut hingga saat ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya