Berita

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju/Net

Politik

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 18:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022 dengan terpidana Stepanus Robin Pattuju pada Rabu (2/2).

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (4/2).

Selain itu kata Ali, Robin juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2,3 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," jelas Ali.

Di hari yang sama kata Ali, Jaksa Eksekusi juga menjebloskan terpidana Maskur Husain selaku pengacara ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani.

Maskur juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang, dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkas Ali.

Robin bersama-sama dengan Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya