Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung/Net

Politik

Kebijakan DMO dan DPO Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menekan Harga Sawit di Petani

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 16:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Perdagangan diminta untuk mengawasi penuh penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

“Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga seribu rupiah dari harga pasaran saat ini. Para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya,” terang Martin kepada wartawan, Jumat (4/2).


Legislator dari Fraksi Nasdem ini mengatakan saat ini harga komoditi dunia tengah membaik dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor.

“Sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar. Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” imbuhnya.

Dengan fenomena ini, lanjut Martin, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian seharusnya duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

“Koordinasi tersebut diperlukan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui kebijakan DMO dan DPO harus secara bersamaan melindungi konsumen, sekaligus produsen, khususnya para petani sawit kecil” ujar Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Karena itu, Martin juga sekali lagi meminta agar jajaran Kementerian Perdagangan untuk aktif turun ke lapangan.

“Seluruh jajaran, baik eselon 1, 2 dan 3 harus mencek stok gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan,” ujar Martin.

“Bagi yang tidak menjalankan Permendag 6/2022, atau yang memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga ke petani, agar dievaluasi izin ekspornya,” pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya