Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung/Net

Politik

Kebijakan DMO dan DPO Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menekan Harga Sawit di Petani

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 16:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Perdagangan diminta untuk mengawasi penuh penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

“Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga seribu rupiah dari harga pasaran saat ini. Para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya,” terang Martin kepada wartawan, Jumat (4/2).

Legislator dari Fraksi Nasdem ini mengatakan saat ini harga komoditi dunia tengah membaik dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor.

“Sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar. Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” imbuhnya.

Dengan fenomena ini, lanjut Martin, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian seharusnya duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

“Koordinasi tersebut diperlukan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui kebijakan DMO dan DPO harus secara bersamaan melindungi konsumen, sekaligus produsen, khususnya para petani sawit kecil” ujar Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Karena itu, Martin juga sekali lagi meminta agar jajaran Kementerian Perdagangan untuk aktif turun ke lapangan.

“Seluruh jajaran, baik eselon 1, 2 dan 3 harus mencek stok gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan,” ujar Martin.

“Bagi yang tidak menjalankan Permendag 6/2022, atau yang memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga ke petani, agar dievaluasi izin ekspornya,” pungkasnya.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

TNI dan Satgas PKH Garda Terdepan Tegakkan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:30

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Pertama di Kasus bank bjb, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:24

Kelakar Prabowo Soal Jaksa Agung yang Absen di Bukber Rektor

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:15

KPK Sita Deposito Hingga Bangunan di Kasus Korupsi bank bjb

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:51

Legislator PDIP Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak di MA

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:35

Terus Bertumbuh, Ketua Komisi VI Apresiasi Kinerja Antam

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:09

Hormati KPK, bank bjb Pastikan Kegiatan Bisnis Tetap Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:08

Pejabat bank bjb dan Agensi Sepakat Markup Iklan, Begini Modusnya

Kamis, 13 Maret 2025 | 18:07

Sri Mulyani: Penurunan Penerimaan Pajak Tak Perlu Didramatisasi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:58

Perdana Prabowo Undang Rektor Seluruh Indonesia ke Istana

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:54

Selengkapnya