Berita

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung/Net

Politik

Kebijakan DMO dan DPO Tidak Boleh Dijadikan Alasan Menekan Harga Sawit di Petani

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 16:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Perdagangan diminta untuk mengawasi penuh penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

“Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga seribu rupiah dari harga pasaran saat ini. Para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya,” terang Martin kepada wartawan, Jumat (4/2).


Legislator dari Fraksi Nasdem ini mengatakan saat ini harga komoditi dunia tengah membaik dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor.

“Sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar. Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri,” imbuhnya.

Dengan fenomena ini, lanjut Martin, pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian seharusnya duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

“Koordinasi tersebut diperlukan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui kebijakan DMO dan DPO harus secara bersamaan melindungi konsumen, sekaligus produsen, khususnya para petani sawit kecil” ujar Ketua DPP Partai Nasdem tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) merinci bahwa harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Karena itu, Martin juga sekali lagi meminta agar jajaran Kementerian Perdagangan untuk aktif turun ke lapangan.

“Seluruh jajaran, baik eselon 1, 2 dan 3 harus mencek stok gudang dan harga di pasar. Jangan hanya menunggu laporan,” ujar Martin.

“Bagi yang tidak menjalankan Permendag 6/2022, atau yang memanfaatkan Permendag itu untuk menekan harga ke petani, agar dievaluasi izin ekspornya,” pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya