Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Penyalahgunaan, Filipina Bakal Wajibkan Pengguna Medsos Sertakan Identitas Asli Saat Mendaftar

JUMAT, 04 FEBRUARI 2022 | 09:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Para pengguna media sosial di Filipina tidak akan bisa lagi membuat akun anonim setelah anggota parlemen negara itu memberlakukan undang-undang yang mewajibkan pengguna untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka ketika membuat akun baru.

Senator Franklin Drilon, salah satu penggagas rancangan undang-undang tersebut mengatakan itu diberlakukan untuk menggagalkan penyalahgunaan online dan informasi yang salah.

“Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi troll dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial,” kata Senator Franklin Drilon, setelah undang-undang disahkan oleh majelis rendah dan senat namun masih membutuhkan persetujuan presiden.


“Ketentuan baru ini akan mencegah siapa pun membuat akun anonim secara online sehingga mereka dapat menyerang siapa pun tanpa henti dan kejam,” katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Kamis (3/2).

Tidak segera jelas bagaimana perusahaan media sosial akan tahu jika nama atau nomor yang digunakan untuk mendaftarkan akun itu palsu. Undang-undang tersebut mengatur hukuman penjara atau denda besar, atau keduanya, karena memberikan informasi palsu.

Twitter dan Facebook berada di bawah tekanan di Filipina untuk memerangi berita palsu dan akun tidak autentik, terutama seputar politik.

Pengumuman undang-undang tersebut datang menjelang pemilihan umum yang akan berlangsung pada Mei mendatang, yang akan memilih presiden, anggota parlemen dan ribuan jabatan politik, di mana media sosial akan menjadi medan pertempuran kampanye utama.

Kampanye media sosial yang terorganisir dengan baik dipuji karena melontarkan Rodrigo Duterte ke kursi kepresidenan pada tahun 2016, dan para pengkritiknya mengatakan para pendukungnya telah memastikan dia tetap kuat melalui penggunaan troll, influencer, dan informasi yang salah untuk mendiskreditkan dan mengancam lawan.

Kantor kepresidenan telah menolak itu dan mengatakan tidak memaafkan penyalahgunaan media sosial.

Filipina memiliki salah satu pengguna ponsel pintar tertinggi di Asia, yaitu 79 juta dari 110 juta penduduknya, dan Filipina menempati peringkat teratas dunia yang paling banyak menghabiskan waktu di media sosial dan internet setiap hari, menurut beberapa penelitian.

RUU yang disebut "Undang-Undang Pendaftaran Kartu Modul Identitas Pelanggan (SIM)" itu juga mewajibkan pemilik semua SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.

Tiga perusahaan telekomunikasi negara itu menyambut baik RUU tersebut, dengan mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kejahatan seperti penipuan teks dan penipuan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya