Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Jokowi Wajibkan Penerima SK Hutan Sosial hingga Hutan Adat dan TORA Tanam Pohon Berkayu

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo mewajibkan petani dan atau masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanam pohon berkayu.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Pembagian SK tanah tersebut yang dilakukan secara seremonial dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2).

"Segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan setelah diberikan kemudian tidak diapa-apain. segera ditanami 50 persen lahan yang ada dengan pohon berkayu, ini aturan main," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, 50 persen lahan sisanya boleh ditanami oleh para penerima SK dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau bahkan kopi, tetapi dengan pola agroforestry.

"Bisa dikembangkan (secara) plus sebagai pusat ternak. Kalau di hutan mangrove bisa plus perikanan, ini agar semuanya klir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar lahan yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas yang produktif, dan tidak didiamkan atau tidak dikelola sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan kepada bapak ibu saudara-saudara sekalian itu dipakai untuk kegiatan produktif, bukan dipindahtangankan kepada orang lain karena ini laku. Jadi hati-hati," tegasnya.

"Kita memberikan (SK) bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa kita cabut SK-nya, karena kita memberikan harus produktif tapi tidak dipindahtangankan dan juga jangan tidak ditelantarkan, tidak diapa-apain," demikian Jokowi.

Dalam kesempatan kali ini, Jokowi membagikan SK Hutan Sosial sebanyak 723 SK kepada para petani di seluruh wilayah Indonesia dengan luas lahan mencapai 469 ribu hektar untuk kurang lebih 118 ribu kepala keluarga (KK).

Khusus untuk SK Hutan Adat, Jokowi menyerahkan sebanyak 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektar.

Kemudian untuk SK TORA luas yang diberikan kurang lebih mencapai 30 ribu hektar untuk di lima provinsi.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Update Kondisi Terkini Prajurit TNI Terkena Serangan Israel di Lebanon

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:10

Senator Aanya Buka-bukaan soal Interupsi Komeng di Paripurna DPD

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:08

Main dalam "In the Name of Justice", Steven Seagal Nyatakan Siap Mati Demi Rusia

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:02

Jelang Peresmian, Amanah Dorong Siswa jadi Agen Perubahan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:54

Industri Manufaktur Indonesia Raup Kesepakatan Bisnis Senilai Lebih dari 10 Juta Dolar AS di MWO

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:48

KTT ASEAN-India, Airlangga: Investasi India Konkret

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:43

Harga Emas Antam Melejit di Akhir Pekan, Satu Gram Nyaris Tembus Rp1,5 Juta

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:15

Berembus Demo 20 Oktober, Pengamat: Transisi Harus Tetap Mulus

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:06

Buyer dari 13 Negara Tandatangani Kontrak Kerja Sama Senilai Rp13 Triliun di TEI 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:55

Bursa Saham AS Menghijau, Dow Jones dan S&P 500 Tembus Rekor Tertinggi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:46

Selengkapnya