Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Jokowi Wajibkan Penerima SK Hutan Sosial hingga Hutan Adat dan TORA Tanam Pohon Berkayu

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo mewajibkan petani dan atau masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanam pohon berkayu.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Pembagian SK tanah tersebut yang dilakukan secara seremonial dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2).

"Segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan setelah diberikan kemudian tidak diapa-apain. segera ditanami 50 persen lahan yang ada dengan pohon berkayu, ini aturan main," ucap Jokowi.


Jokowi mengatakan, 50 persen lahan sisanya boleh ditanami oleh para penerima SK dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau bahkan kopi, tetapi dengan pola agroforestry.

"Bisa dikembangkan (secara) plus sebagai pusat ternak. Kalau di hutan mangrove bisa plus perikanan, ini agar semuanya klir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar lahan yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas yang produktif, dan tidak didiamkan atau tidak dikelola sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan kepada bapak ibu saudara-saudara sekalian itu dipakai untuk kegiatan produktif, bukan dipindahtangankan kepada orang lain karena ini laku. Jadi hati-hati," tegasnya.

"Kita memberikan (SK) bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa kita cabut SK-nya, karena kita memberikan harus produktif tapi tidak dipindahtangankan dan juga jangan tidak ditelantarkan, tidak diapa-apain," demikian Jokowi.

Dalam kesempatan kali ini, Jokowi membagikan SK Hutan Sosial sebanyak 723 SK kepada para petani di seluruh wilayah Indonesia dengan luas lahan mencapai 469 ribu hektar untuk kurang lebih 118 ribu kepala keluarga (KK).

Khusus untuk SK Hutan Adat, Jokowi menyerahkan sebanyak 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektar.

Kemudian untuk SK TORA luas yang diberikan kurang lebih mencapai 30 ribu hektar untuk di lima provinsi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya