Berita

Presiden Joko Widodo/Repro

Politik

Jokowi Wajibkan Penerima SK Hutan Sosial hingga Hutan Adat dan TORA Tanam Pohon Berkayu

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo mewajibkan petani dan atau masyarakat yang menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, Hutan Adat, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk menanam pohon berkayu.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Pembagian SK tanah tersebut yang dilakukan secara seremonial dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis (3/2).

"Segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan setelah diberikan kemudian tidak diapa-apain. segera ditanami 50 persen lahan yang ada dengan pohon berkayu, ini aturan main," ucap Jokowi.


Jokowi mengatakan, 50 persen lahan sisanya boleh ditanami oleh para penerima SK dengan tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, atau bahkan kopi, tetapi dengan pola agroforestry.

"Bisa dikembangkan (secara) plus sebagai pusat ternak. Kalau di hutan mangrove bisa plus perikanan, ini agar semuanya klir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar lahan yang diberikan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas yang produktif, dan tidak didiamkan atau tidak dikelola sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi.

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan kepada bapak ibu saudara-saudara sekalian itu dipakai untuk kegiatan produktif, bukan dipindahtangankan kepada orang lain karena ini laku. Jadi hati-hati," tegasnya.

"Kita memberikan (SK) bukan untuk dipindahtangankan. Begitu kita tahu bisa kita cabut SK-nya, karena kita memberikan harus produktif tapi tidak dipindahtangankan dan juga jangan tidak ditelantarkan, tidak diapa-apain," demikian Jokowi.

Dalam kesempatan kali ini, Jokowi membagikan SK Hutan Sosial sebanyak 723 SK kepada para petani di seluruh wilayah Indonesia dengan luas lahan mencapai 469 ribu hektar untuk kurang lebih 118 ribu kepala keluarga (KK).

Khusus untuk SK Hutan Adat, Jokowi menyerahkan sebanyak 12 SK Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat dengan total luas lahan mencapai 21 ribu hektar.

Kemudian untuk SK TORA luas yang diberikan kurang lebih mencapai 30 ribu hektar untuk di lima provinsi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya