Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Politik

KPK Sudah Petakan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah, Ini Penjelasannya

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 15:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah (pemda).

"KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil kajian kebijakan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis sore (3/2).

Kajian tersebut kata Ipi, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam UU serta di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemda di masa pandemi Covid-19.


"Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," sambungnya.

Dari hasil kajian, mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemda. Yaitu, desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah; belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.

Selanjutnya, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah; belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN; belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah; dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

"Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," terangnya.

Rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu, melakukan revisi atas PMK 105/2020 Juncto PMK 179/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemda.

Kedua, Kemenkeu bersama dan atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara ondesk dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek.

Selanjutnya, mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan; menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan; dan melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

Ketiga, Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.

Keempat, menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.

Kelima, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN Daerah.

Keenam, bersama dengan Kemendagri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

"Atas rekomendasi tersebut, KPK kemudian mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya. Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021," jelas Ipi.

Rencana aksi tersebut di antaranya, Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan revisi PMK 105/2020 Juncto PMK 179/2020 dengan diterbitkannya PMK 43/2021.

Selain itu, juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.

Kemudian, Kemenkeu c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kemendagri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi Aplikasi Refina.

KPK juga merekomendasikan pengajuan pemohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.

Sehingga, KPK mendorong Aplikasi Refina memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan, misalnya ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah, dan proyek apa saja yang bisa dibiayai daerah.

"KPK juga mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya," tutur Ipi.

Instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemda secara efektif dan tepat sasaran.

"Sehingga, mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi," pungkas Ipi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya