Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Perkara Agung Ilmu Mangkunegara, KPK Sita 4 Sertifikat Aset Milik Akbar Tandaniria

KAMIS, 03 FEBRUARI 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

KPK melakukan proses penyitaan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara yang ikut tersangkut korupsi setelah sang kakak mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Setelah agenda sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi kasus korupsi Akbar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyerahkan bukti tambahan berupa 4 sertifikat atas nama istri Akbar.

Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi, 4 sertifikat atas nama istri Akbar tersebut diduga merupakan hasil dari korupsi dan gratifikasi dilakukan Aknar dari fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.


"Aset ini diluar asetnya Agung, atas nama istrinya Akbar yang diduga hasil dari tindak korupsi," kata dia usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkaran seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (2/2).

Nantinya, kata Ikhsan, aset tersebut akan digunakan sebagai uang pengganti korupsi yang dilakukan Akbar. Empat aset tersebut, lanjutnya, berada di Bandar Lampung.

"Tapi belum kami pasang plang sitaan, karena diketahuinya di detik-detik akhir penyidikan, jadi penyidik baru menyita sertifikat, tetapi secara fisik belum," ujarnya.

Terdapat total kerugian negara Rp 89,7 Miliar akibat kasus korupsi dan gratifikasi Akbar bersama sang kakak di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Namun, Akbar hanya menerima tiga simpul yakni Rp 500 juta, Rp 600 juta, dan Rp 600 juta sehingga total Rp 1,7 Miliar yang dinikmati Akbar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya