Berita

Bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas No 149 yang diubah PT KAI/RMOLJabar

Nusantara

Ubah Bangunan Cagar Budaya, PT KAI Terancam Sanksi Pidana

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 21:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah Kota Bandung pastikan bangunan di Jalan Cihampelas No 149 yang diubah PT Kereta Api Indonesia (KAI) adalah benda cagar budaya tipe C.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah 7/2018.

"Saya tadi menghadirkan Tim Cagar Budaya dan juga Disbudpar, di sana terverifikasi bahwa bangunan di Jalan Cihampelas Nomor 149 itu betul bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda-nya," kata Ema dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (2/2).


Ema menyatakan, perobohan bangunan cagar budaya tipe C yang dilakukan PT KAI melanggar Perda 7/2018. Sehingga, hal tersebut dapat berdampak pada sanksi berupa denda bahkan pidana.

"Baca di pasal 66 apakah itu unsur disengaja dan lain sebagainya maka itu wajib dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa pidana berdasarkan pasal 165 bisa juga sanksi denda, Dendanya setahu saya tadi luar biasa, minimal Rp 500 juta maksimal bisa sampai Rp 5 miliar," ungkapnya.

Ema meminta pihak KAI menghentikan proses pembangunan masjid yang saat ini tengah berlangsung di lokasi tersebut.

"Ini yang kita tekankan bahwa pelanggaran ini demi hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita mintakan kepada Satpol PP sesuai dengan kewenangannya harus memasang Pol PP line artinya bangunan itu harus dihentikan," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya