Berita

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan/Net

Politik

Beathor Suryadi: Arteria Dahlan Lagi Tugas Kontrol Mitra Kerja, Beda dengan Edy Mulyadi

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 20:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kesan perbedaan penanganan hukum antara Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dinilai wajar.

Sebab, apa yang disampaikan keduanya memang berada dalam kondisi yang berbeda.

"Ada yang tanya kenapa Arteria Dahlan beda dengan Edy Mulyadi yang ditahan polisi. Saya jawab begini, DPR punya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," kata penasihat Repdem, Beathor Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).


Dugaan ujaran kebencian bernada SARA Edy Mulyadi dilakukan di ruang terbuka. Sedangkan apa yang disampaikan Arteria Dahlan mengenai Kajati berbahasa sunda disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) DPR RI.

Belum lagi status Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR RI. Sebagai wakil rakyat, Arteria Dahlan harus melalui pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Jika terbukti kena delik pidana (dalam pemeriksaan MKD), maka setelah itu diserahkan ke polisi," jelasnya.

Selain itu, apa yang disampaikan Arteria Dahlan dilakukan di ruang debat RDP. Dalam artian, politisi PDI Perjuangan itu sedang melakukan tugas kontrol terhadap mitra kerja, yakni Kejaksaan Tinggi.

"Jika di ruang RDP kena delik (pidana), maka hilanglah pula ruang demokrasi. Bisa bubar ini parlemen. Oleh karenanya, kecerdasan MKD diuji dalam kasus ini," tutup politisi senior PDIP ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya