Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Cegah Peredaran Berita Palsu di Medsos, Thailand Siapkan Aturan Baru

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Demi melindungi rakyatnya dari berita palsu yang banyak beredar di media sosial, Pemerintah Thailand berencana untuk menerbitkan peraturan baru sebagai tindakan pencegahan.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Pemerintah Thailand, Thanakorn Wangboonkongchana pada Selasa (1/2) waktu setempat.

"Kabinet pada hari Selasa menyetujui rancangan peraturan Kantor Perdana Menteri untuk menindak berita palsu dan informasi palsu di media sosial untuk memastikan bahwa orang menerima informasi yang benar," kata Thanakorn, seperti dikutip dari Bangkok Post.


"Di bawah peraturan baru, pusat akan didirikan untuk mengintegrasikan upaya mengatasi berita palsu," ujarnya.

Nantinya, kantor sekretariat tetap Kementerian Ekonomi Digital dan Masyarakat (MDES) akan membentuk pusat koordinasi pusat, yang akan bertindak sebagai pusat utama, sementara masing-masing kementerian juga akan mendirikan pusat koordinasi sendiri untuk mengatasi masalah tersebut.

Departemen Administrasi Provinsi di bawah Kementerian Dalam Negeri juga akan mendirikan pusat semacam itu di setiap provinsi, dan akan menjadi tanggung jawab gubernur provinsi atau wakilnya.

"Dalam hal penyebaran berita palsu, pejabat terkait di bawah peraturan baru harus segera memberi tahu masyarakat dan memberi tahu Departemen Hubungan Masyarakat dalam satu jam untuk segera memperbaiki berita dan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam penyebarannya," kata juru bicara.

Thanakorn juga mengatakan pihak berwenang agar meminta MDES untuk segera menghapus berita palsu dari sistem komputer.

"Draf tersebut akan berfungsi sebagai panduan untuk menangani berita palsu, khususnya informasi yang menciptakan perpecahan sosial, merusak reputasi negara dan merusak ekonomi," kata Thanakorn.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya