Berita

Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar/Net

Politik

Wali Nanggroe Wanti-wanti Pusat untuk Tunjuk Penjabat Gubernur yang Memang Pahami Aceh

RABU, 02 FEBRUARI 2022 | 06:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar, mengingatkan Pemerintah Pusat untuk menempatkan orang yang tepat sebagai penjabat Gubernur Aceh. Namun Malik Mahmud enggan mengungkap sosok yang dia jagokan untuk menggantikan Nova Iriansyah selama 2 tahun ke depan.

“Orangnya harus paham Aceh dan lebih simpatik kepada Aceh,” kata Malik Mahmud, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (1/2).

Malik Mahmud menambahkan, hal ini akan menjadi salah satu poin pembicaraan yang akan dia sampaikan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dia hanya mengajukan dua kriteria itu untuk memimpin Aceh sebagai seorang penjabat gubernur.


Nova Iriansyah segera mengakhiri jabatan pada Juli 2022. Sementara Pemilihan Kepala Daerah Aceh baru digelar pada 2024. Kekosongan ini bakal diisi oleh seorang penjabat gubernur yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Pada pemilu sebelumnya, sosok yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur adalah Soedarmo, seorang pensiunan tentara. Namun di ujung masa tugasnya, Soedarmo dikritik oleh Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, karena melepaskan hak Aceh menjadi pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Saat itu, sebelum mengambil cuti kampanye Pilkada 2017, Abu Doto -sapaan Zaini Abdullah- dan timnya memperjuangkan status Aceh sebagai pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Arun-Lhokseumawe.

Status sebagai pengusul ini akan menjadikan Aceh sebagai pemilik 50 persen lebih saham KEK Arun-Lhokseumawe. Skenario ini menjadi keuntungan besar bagi Aceh. Apalagi, aset yang berada di KEK itu bernilai puluhan miliar rupiah.

Dengan status sebagai pengusul, maka Aceh berhak bekerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap potensial memberikan keuntungan selama KEK Arun-Lhokseumawe beroperasi.  

Namun upaya ini ditelikung oleh Soedarmo. Padahal, secara aturan, Soedarmo tidak berhak mengambil keputusan strategis. Termasuk untuk memutuskan status kawasan sepenting KEK Arun-Lhoksumeawe.

Soedarmo malah menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Negara menjadi pengusung. Dari keputusan ini, Aceh mengalami kerugian besar dan hanya mengelola sekitar 10 persen saham KEK Arun-Lhokseumawe.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya