Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Politik

LPSK Minta KPK Tuntut Maksimal Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menuntut maksimal Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution yang menilai bahwa publik prihatin atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi Bupati Langkat.

"Apalagi pasca OTT korupsi tersebut ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain," ujar Maneger dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

LPSK sendiri kata Maneger, melaporkan tujuh temuan yang dinilai ganjil. Yaitu, adanya dua kerangkeng manusia; penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

Selanjutnya, keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.

Kemudian, penghuni serupa sel bukan hanya pecandu narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian; temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng; penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng; penghuni dipekerjakan tanpa dibayar; dan adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka sekitar 2019 lalu.

"Setuju Bupati non aktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," tegas Maneger.

Maneger mengingatkan, meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangka sangat masif, publik jangan sampai terlena. Karena, publik tetap harus fokus untuk tidak melupakan perkara pokoknya, yaitu kasus korupsinya.

"Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," kata Maneger.

LPSK sendiri pun mendorong siapapun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar bisa diberikan perlindungan.

"Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya