Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Politik

LPSK Minta KPK Tuntut Maksimal Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 22:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk menuntut maksimal Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution yang menilai bahwa publik prihatin atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi Bupati Langkat.

"Apalagi pasca OTT korupsi tersebut ditemukan berbagai dugaan tindak pidana lain, seperti TPPO, perampasan kemerdekaan, penganiayaan dan lain-lain," ujar Maneger dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).


LPSK sendiri kata Maneger, melaporkan tujuh temuan yang dinilai ganjil. Yaitu, adanya dua kerangkeng manusia; penghuni serupa sel diharuskan membuat surat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak boleh meminta agar penghuni dipulangkan selain izin dari pembina kerangkeng.

Selanjutnya, keluarga dilarang melihat penghuni di dalam kerangkeng dalam batas waktu yang ditentukan, dan keluarga tidak akan menggugat jika terjadi sesuatu pada penghuni selama dalam kerangkeng.

Kemudian, penghuni serupa sel bukan hanya pecandu narkoba, tapi juga tindak pidana lain, misalnya, perjudian; temuan dugaan pembayaran penghuni kerangkeng; penghuni tidak diizinkan ibadah di luar kerangkeng; penghuni dipekerjakan tanpa dibayar; dan adanya penghuni meninggal dunia yang di tubuhnya diduga terdapat tanda-tanda luka sekitar 2019 lalu.

"Setuju Bupati non aktif itu dituntut dengan pasal pemberatan dan berlapis," tegas Maneger.

Maneger mengingatkan, meskipun hiruk-pikuk soal pemberitaan polemik kerangka sangat masif, publik jangan sampai terlena. Karena, publik tetap harus fokus untuk tidak melupakan perkara pokoknya, yaitu kasus korupsinya.

"Publik harus tetap mendorong keras agar KPK mengembangkan dan menuntut kasus korupsinya dengan tuntutan maksimal," kata Maneger.

LPSK sendiri pun mendorong siapapun korban atau saksi dalam kasus tersebut untuk berani melapor ke LPSK agar bisa diberikan perlindungan.

"Sebab LPSK hanya dapat memberikan perlindungan, jika ada permohonan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya