Berita

Kejari Kabupaten Probolinggo saat menetapkan satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka/Ist

Hukum

Diduga Tilep Dana Bantuan Pertanian, Politikus PKB Probolinggo Jadi Tahanan Kejaksaan

SELASA, 01 FEBRUARI 2022 | 10:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pertanian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Anggota DPRD berinisial A tersebut diketahui dari fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) asal Kecamatan Tongas.

Dijelaskan Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa, kasus korupsi tersebut dilakukan tersangka pada 2018 lalu. Melalui program LM3, ia membuat proposal untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan).


Proposal yang diajukan tersebut, kata David, agar Yayasan Ponpes Darussalam Assakdiah mendapatkan bantuan mesin penggilingan padi dan jagung. Akan tetapi, diketahui tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Penanganan kasus ini di tahun 2020 lalu yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan praperadilan, di mana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan," kata David, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (31/1).

Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, di mana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI, terdapat kerugian negara sebesar 110 juta rupiah," tutur David.

Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah ini maka segera kami selesaikan proses penuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, langsung ke persidangan secepatnya," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya