Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid/Net
Israel mengecam Amnesty International atas laporannya yang menyebut Israel memberlakukan kebijakan apartheid pada orang Palestina.
Laporan tersebut belum dirilis. Namun kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London itu diperkirakan akan segera menerbitkannya bersama Human Rights Watch dan B'Tselem.
Dikutip dari Al Awsat, laporan tersebut berisi dugaan Israel melakukan kejahatan internasional apartheid terhadap pendudukannya selama hampir 55 tahun di atas tanah Palestina, dan perlakuannya terhadap minoritas Arab di Israel.
Pada Senin (31/1), Israel menyebut laporan tersebut salah, bias, dan antisemit. Israel juga meminta Amnesty International untuk tidak menerbitkan laporan tersebut.
Menteri Luar Negeri Israel Yair Lapid mengatakan Amnesty International hanyalah organisasi radikal yang menggemakan propaganda, tanpa memeriksa fakta secara serius. Ia juga mengatakan kelompok tersebut menggemakan kebohongan yang sama yang dibagikan oleh organisasi teroris.
"Israel tidak sempurna, tetapi kami adalah negara demokrasi yang berkomitmen pada hukum internasional, terbuka untuk kritik, dengan pers yang bebas dan sistem peradilan yang kuat dan independen,†kata Lapid.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, Amnesty International menyangkal hak negara Israel untuk hidup sebagai negara bangsa orang-orang Yahudi.
“Bahasa ekstremis dan distorsi konteks sejarah dirancang untuk menjelekkan Israel dan menuangkan bahan bakar ke api antisemitisme,†tambahnya.
Baik Human Rights Watch maupun B'Tselem tidak membandingkan Israel dengan Afrika Selatan, tempat sistem apartheid diberlakukan dari 1948 hingga awal 1990-an berlandaskan supremasi kulit putih.
Sebaliknya, mereka mengevaluasi kebijakan Israel berdasarkan konvensi internasional seperti Statuta Roma, yang mendefinisikan apartheid sebagai rezim yang dilembagakan dari penindasan dan dominasi sistematis oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lainnya.
Mereka berpendapat bahwa berbagai kebijakan Israel di wilayah di bawah kendalinya bertujuan untuk melestarikan mayoritas Yahudi, dengan secara sistematis menyangkal hak-hak dasar orang Palestina. Israel mengatakan kebijakannya bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup dan keamanan satu-satunya negara Yahudi di dunia.
Pengadilan Kriminal Internasional sudah menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina di wilayah pendudukan.
Setelah perang Gaza tahun lalu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB membentuk komisi penyelidikan permanen untuk menyelidiki pelanggaran di Israel, Tepi Barat dan Gaza, termasuk diskriminasi dan penindasan sistematis berdasarkan identitas nasional, etnis, ras atau agama.