Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan/Net

Presisi

Dari 27 Orang yang Ditangkap, Polisi Tersangkakan 3 Orang terkait Pinjol PIK

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 23:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah menangamankan 27 orang di pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, aparat Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal. Satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) dari China.

“Kami menetapkan tiga tersangka. Satu tersangka di antara adalah WNA China,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (31/1).

Sebelumnya, dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK, polisi mengamankan 27 orang.


Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Adapun inisial ketiga tersangka adalah YFC (38) WNA China, S (34), dan N (22).

Menurut Zulpan, YFC berperan sebagai direktur utama yang bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, batas waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem.

Sementara S berperan sebagai penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjaman online dan menjabat sebagai komisaris.

Terakhir, N berperan sebagai reminder, yang mengingatkan pelaku pembayaran awal menagih menggunakan bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif.

Dalam menjalankan usahanya, Zulpan menyebut modus kejahatan perusahaan ini dengan mengancam korban dan menyebar data pribadi korban ke kontak korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU 19/2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU 7/2018 tentang Perdagangan.

“(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp12 miliar,” demikian Zulpan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya