Berita

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

Politik

Perjanjian FIR Dinilai Berbahaya Bagi Jokowi, PKS: Temuan dari Profesor Hikmahanto Perlu Digali DPR

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 16:52 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Gurubesar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana bahwa perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura berbahaya bagi posisi Presiden Joko Widodo tidak boleh dipandang sebelah mata.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan bahwa apa yang disampaikan Hikmahanto Juwana perlu untuk digali lebih dalam.

Hikmahanto tegas menyatakan bahwa pendelegasian FIR ketinggian 0 hingga 37 ribu kaki di Kepulauan Riau kepada otoritas penerbangan Singapura melanggar amanah Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah udara RI.


Pasal 458 UU 1/2009 dengan tegas menyebutkan, wilayah  udara  Republik  Indonesia,  yang  pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian  sudah  harus  dievaluasi  dan  dilayani oleh  lembaga  penyelenggara  pelayanan  navigasi  penerbangan paling  lambat  15  (lima  belas)  tahun  sejak  UU ini berlaku.

Posisi Presiden Jokowi menjadi berbahaya lantaran presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

“Ini temuan ilmiah yang dikemukakan oleh pakar hukum internasional. Fakta dan data dari Profesor Hikmahanto ini perlu lebih digali,” kata Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (31/1).

Mardani turut mendorong parlemen untuk mendalami informasi yang dikemukakan oleh Hikmahanto Juwana agar mendapatkan penjelasan yang kuat.

"DPR sebagai pengawas presiden perlu mendalami informasi ini dengan mengundang Prof Hikmahanto menunjukkan langkah responsif DPR,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI ini juga meminta parlemen untuk memanggil pemerintah agar mendapatkan penjelasan yang detail mengenai isi perjanjian FIR antar dua negara tersebut.

"Setelah ada penjelasan dan ada klausul yang kuat (dari pakar Hukum), wajib panggil pemerintah,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya