Berita

Polres Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus korban tabrak lari/Ist

Presisi

Pelaku Pemerasan Modus Korban Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap, Ternyata karena Kecanduan Narkoba

SENIN, 31 JANUARI 2022 | 01:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Beberapa hari ini, publik digegerkan dengan sebuah video viral seorang pria berpura-pura menjadi korban tabrak lari dan memeras seorang pengendara mobil.

Polisi pun berhasil menangkap pelaku berinisial AF (46 tahun) yang melakukan aksinya di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.

Belakangan diketahui pria yang berinisial AF (46) ini melakukan modus menjadi korban setelah kakinya pura-pura terlindas oleh pengendara mobil.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono menjelaskan setelah videonya viral, aparatnya melakukan pencarian dan pengejaran. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Depok, Jawa Barat.

"Ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok," kata Budi Sartono seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Minggu (30/1).

Budi mengungkapkan dalam aksinya, AF secara spontan memilih calon korban yang menjadi sasaran penipuan. Ia kemudian berusaha memberhentikan motor yang sedang melaju di jalan meminta diantar untuk mengejar kendaraan yang ia jadikan bidikan. Pria itu kemudian memberhentikan mobil yang ia sasar kemudian berpura-pura kakinya terinjak mobil.

"Jadi dia sengaja nebeng motor orang, dia setop dan bilang 'tolong-tolong saya di tabrak oleh pengendara mobil'," tiru Budi.

Usai mobil atau target berhenti, AF lantas memanfaatkan bekas luka di kakinya yang pernah ditabrak pada tahun 2012 silam.

"Memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk," kata Budi.

Alasan AF melakukan hal ini karena dirinya membutuhkan uang untuk membeli obat. Sebab AF memilik riwayat dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan sembilan tahun.

Populer

Permainan Jokowi Terbaca Prabowo dan Megawati

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:01

Mengapa KPK Keukeuh Tidak Mau Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi?

Selasa, 25 Februari 2025 | 08:02

KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:59

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

KKMP: Copot Raffi Ahmad dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Selasa, 25 Februari 2025 | 11:11

UPDATE

Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional 2025 Dorong Transformasi dan Sinergi Pelayanan Publik

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:36

Petinggi PT Erajaya Swasembada Diperiksa KPK dalam Kasus Gratifikasi Pajak

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:31

Komisi IV DPR Minta Kades Kohod Dijadikan Justice Collaborator

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:30

Airlangga: Kegiatan Usaha Bulion Perkuat Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:20

Bang Doel Ikut Retret: Ini Pengalaman Luar Biasa

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:11

Prabowo Urung Hadir, Puluhan Ribu Buruh KSPSI Tetap Padati Indonesia Arena

Kamis, 27 Februari 2025 | 15:04

Pilkada Banyak PSU, KPU Kena Semprot Legislator PDIP

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:50

Legislator PDIP Minta KKP Jangan Sebut Inisial Pelaku Pemagar Laut

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:48

Investasikan Rp2,9 Triliun, Pabrik Baru Daihatsu di Karawang Resmi Beroperasi

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:38

Pemerintahan Prabowo Dipuji KSPSI, Rezim Jokowi Disindir Doyan Impor

Kamis, 27 Februari 2025 | 14:30

Selengkapnya