Berita

Ilustrasi desain Ibu Kota Negara/Net

Publika

Kebisingan

Oleh: Sugiyono Madelan Ibrahim*
SENIN, 31 JANUARI 2022 | 00:45 WIB

KEBISINGAN yang menarik perhatian sebagian masyarakat pembaca dan penonton berita berawal dari hasil pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI, yang mengesahkan UU Ibukota Negara Nusantara. Persetujuan pindah ibukota dari DKI Jakarta ke ibukota negara yang baru di Penajam Passer Utara Kalimantan Timur.

Reaksi ketidakcocokan pada keputusan Sidang Paripurna dikemukakan para vocal point. Kebisingan meningkat, karena Presiden ingin menempati istana negara yang baru pada tahun 2024.

Demikian pula untuk pemindahan kantor-kantor pemerintahan pusat beserta pemindahan sebagian Aparatur Sipil Negara. Kebisingan meningkat oleh rekaman youtube dari ucapan Eddy Mulyadi terhadap kondisi lokasi ibukota negara yang baru.


Sebenarnya bukanlah menjadi suatu berita yang baru yang mengejutkan, apabila pemerintah mempunyai keinginan yang serba cepat. Blitzkreigh.

Yang kedua adalah yang serba besar. Megalomania. Akan tetapi sebagian dari masyarakat sepertinya juga menikmati gaya yang ingin serba cepat dan serba besar, seperti minimal terlihat dari respons para vocal point terhadap rencana percepatan jadwal pemindahan ibukota negara yang disampaikan oleh pemerintah.

Usaha menarik perhatian para vocal point, supaya terjadi kebisingan, itu sesungguhnya berada jauh dari keberadaan kemampuan APBN. Sebab, tidak ada pembangunan, yang tanpa adanya kemampuan sumber pendanaan.

Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum bahwa struktur (postur) APBN 2022 memberikan sinyal bahwa belanja negara pemerintah pusat lebih besar dibandingkan pendapatan negara.

Untuk dapat merealisasikan Belanja Negara tahun 2022, pemerintah merencanakan dibiayai dari utang sebesar Rp 991,3 triliun.

Artinya, pemerintah tidak punya uang tunai untuk mendanai pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik, yang baru untuk dibangun secara cepat dan megalomania. Sebab, tidak ada lagi kemewahan bebas merealisasikan rencana-rencana yang berukuran besar, bersifat spektakuler, dan serba cepat.

Persoalan pemindahan istana negara dan kantor-kantor pusat pemerintahan yang diharapkan terealisasi secara cepat menjadi semakin menarik, karena dalam APBN 2022 tidak tertulis nomenklatur secara terbuka, selain terbatas pada tulisan kata-kata pendanaan tentang pemenuhan sarana dan prasarana dan Almatsus yang modern dalam rangka penguatan keamanan Ibukota Negara Baru.

Akibatnya, pemerintah dan DPR perlu melakukan segera melakukan revisi APBN 2022 secepatnya, apabila pemerintah ingin terjadi pemindahan bangunan fisik istana negara dan kantor-kantor pusat pemerintahan beserta aparatur pemerintahan pusat secara cepat, jika Ibukota Negara Nusantara dapat dihuni pada awal tahun 2024.

Akan tetapi masalahnya adalah revisi APBN 2022 belum tentu akan memperbaiki prioritas APBN. Misalnya anggaran fungsi kesehatan 2022 ditetapkan lebih kecil dibandingkan anggaran fungsi ketertiban dan keamanan. Anggaran fungsi pendidikan hanya sebesar 8,7 persen dari belanja negara pemerintah pusat dibandingkan harapan kuota 20 persen.

*Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya