Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Dunia

Presiden Prancis Desak Iran Percepat Negosiasi Perjanjian Nuklir 2015

MINGGU, 30 JANUARI 2022 | 19:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perjanjian nuklir Iran 2015 tengah dalam upaya "penyelamatan". Sejumlah negara yang terlibat di dalam perjanjian itu, yakni Perancis, Jerman dan Inggris, serta Amerika Serikat dan Iran menggelar pertemuan dan negosiasi di Wina, yang telah memasuki putaran kedelapan sejak 27 Desember lalu.

Sayangnya, negosiasi dianggap berjalan terlalu lambat sehingga belum ada kemajuan signifikan yang dibuat. Begitu kata Presiden Prancis Emmanuel Macron pada akhir pekan ini.

Melalui sambungan telepon, dia mengatakan kepada Presiden Iran Ebrahim Raisi bahwa kesepakatan pencabutan sanksi terhadap Iran dengan imbalan pembatasan kegiatan nuklirnya perlu dipercepat.


"Presiden Republik menegaskan kembali keyakinannya bahwa solusi diplomatik adalah mungkin dan penting, dan menekankan bahwa setiap kesepakatan akan membutuhkan komitmen yang jelas dan memadai dari semua pihak," begitu keterangan yang dikeluarkan oleh kata istana Elysee, kantor Macron pada akhir pekan ini, setelah Macron menggelar panggilan telepon dengan Raisi.

"Beberapa bulan setelah dimulainya kembali negosiasi di Wina, dia (Macron) bersikeras tentang perlunya mempercepat untuk segera mencapai kemajuan nyata dalam kerangka ini," tambah keterangan yang sama, seperti dikabarkan Channel News Asia.

Macron juga menekankan soal perlunya Iran untuk menunjukkan pendekatan konstruktif dan kembali ke implementasi penuh kewajibannya.

Selain itu, dalam panggilan telepon yang sama, Macron juga meminta pembebasan segera akademisi Prancis-Iran Fariba Adelkhah, yang dipenjara kembali pada Januari lalu dan turis Prancis Benjamin Briere yang baru-baru ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan mata-mata.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya