Berita

PM Singapura Lee Hsien Loong dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Dua Kecerdikan Singapura saat Negosiasi FIR dengan Indonesia

MINGGU, 30 JANUARI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah Singapura dinilai cerdik saat bernegosiasi dengan Indonesia berkaitan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR).

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengurai ada dua kecerdikan Singapura yang berhasil mengecoh Indonesia dalam perjanjian tersebut.

Pertama, Singapura mengecoh dengan bermain pada isu yang sangat detail FIR. Lawyer dari Singapura, menurut Hikmahanto sangat cermat dalam menerapkan panduan “the devil is in the details”.


Kalimat ini menggambarkan bahwa seorang lawyer harus harus bermain di level yang detail untuk bisa menang. Bila lawan negosiasi tidak suka dengan urusan detail, maka akan menjadi makanan empuk.

"Boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang. Namun dalam kenyataannya Singapura masih tetap sebagai pihak pengelola karena mendapat pendelegasian," katanya kepada wartawan, Minggu (30/1).

Pernyataan itu merujuk pada isi perjanjian yang mendelegasikan pengelolaan FIR  ketinggian 0 hingga 37.000 kaki di Kepulauan Seribu kepada otoritas penerbangan Singapura. Di mana pendelegasian diberikan selama 25 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

"Ini berarti pemerintah Indonesia tidak memiliki cetak biru untuk melakukan pengambilalihan mulai dari infrastruktur yang dibutuhkan, hingga sumber daya manusia yang mengoperasikan," imbuhnya.

Kecerdikan kedua Singapura adalah memaketkan perjanjian FIR dengan perjanjian pertahanan.

"Pemaketan seperti ini sangat merugikan di tahun 2007 saat perjanjian ektradisi ditandemkan dengan perjanjian pertahanan," ucapnya.

Dia mengurai, Singapura tahu detail efektivitas berlakunya perjanjian FIR. Maka, selain wajib diratifikasi oleh parlemen masing-masing juga harus dilakukan pertukaran dokumen ratifikasi.

Oleh karenanya Singapura akan mensyaratkan pada Indonesia untuk melakukan secara bersamaan pertukaran dokumen ratifikasi kedua perjanjian sekaligus.

"Bila hanya salah satu, maka Singapura tidak akan menyerahkan dokumen ratifikasi dan karenanya perjanjian tidak akan efektif berlaku. Singapura berkalkulasi perjanjian pertahanan tidak akan diratifikasi oleh DPR mengingat menjadi sumber kontroversi pada tahun 2007, sehingga tidak pernah dilakukan ratifikasi," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya