Berita

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Uji Materi UU IKN ke MK adalah Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

RABU, 26 JANUARI 2022 | 11:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rencana sejumlah tokoh dan beberapa pihak untuk melayangkan uji materi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

Menurut anggota DPD RI, Fahira Idris, langkah gugatan ke MK untuk menguji UU IKN adalah strategi yang paling tepat dan efektif untuk menyalurkan aspirasi penolakan UU IKN atau pemindahan ibukota negara.

“Karena UU IKN ini sudah disahkan, maka langkah paling tepat menyalurkan aspirasi penolakan adalah melalui pengajuan uji materi ke MK. Ini adalah hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Di MK akan diuji apakah UU IKN ini mulai dari mekanisme penyusunan, pembahasan, dan pengesahannya sudah sesuai atau malah mengandung cacat formil," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).


"Di MK juga akan diuji apakah pasal-pasal dalam UU IKN sudah senapas dengan konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 atau malah bertentangan. Saya pribadi menghormati rencana sejumlah pihak yang akan mengajukan uji materi UU IKN ke MK,” imbuhnya.

Lanjut Fahira, sejumlah tokoh itu tentu mempunyai dalil dan argumen yang kuat dalam mengajukan uji materi UU IKN ke MK.

Tinggal bagaimana Pemerintah dan DPR menjawab berbagai celah yang menjadi dasar uji materi di depan hakim MK dan publik luas. Tentunya dengan fakta, data, dalil dan argumen yang juga kuat.

Rencana pengajuan uji materi UU IKN ke MK ini, kata Fahira, juga menjadi koridor yang tepat agar isu soal IKN ditempatkan pada konteksnya.

“Pro kontra UU IKN yang rencanakan akan diuji materi ke MK akan menjadi panggung yang paling tepat dan konstitusional dan medium pembelajaran yang baik bagi publik dalam menyikapi pemindahan IKN," jelas Senator Jakarta ini.

"Gugatan ke MK juga cara paling terhormat karena menempatkan isu pemindahan IKN sesuai konteks, sehingga tidak menjadi isu atau bola liar yang malah akan menjadi kontraproduktif bagi bangsa dan negara,” demikian Fahira Idris.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa lalu (18/1). Pengesahan ini kontan menimbulkan pro kontra atau polemik di masyarakat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya