Berita

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin/Net

Politik

Pakar Hukum Tata Negara Yakin Din Syamsuddin Menang Jika Gugat UU IKN

SELASA, 25 JANUARI 2022 | 14:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Langkah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin untuk mengajukan gugatan UU Ibukota Negara (IKN) diprediksi akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata negara dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani meyakini Din Syamsuddin akan menang jika mengajukan gugatan MK. Alasannya karena UU tersebut dibahas lebih tertutup dibandingkan UU Cipta Kerja yang sudah lebih dahulu diminta MK untuk direvisi.

"Artinya, jika MK konsisten mempedomani standar-standar pengujuan formil, maka semestinya UU IKN pun berpotensi untuk juga dinyatakan tidak memenuhi standar formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Artinya kemudian, dinyatakan cacat prosedur dan tentu saja ada konsekuensi terhadap keberlakuan norma dari UU IKN,” ucap Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (25/1).


Ismail mengurai bahwa UU IKN disahkan 18 Januari 2022 oleh parlemen dengan pembahasan yang singkat, yakni  di bulan September 2021. Sementara pembahasannya dilakukan tertutup.

Adapun klaim naskah akademik UU IKN yang telah terbentuk sejak tiga tahun tidak bisa dijadikan sandaran untuk naskah politik untuk mengesahkan UU IKN.

“Makna terbuka itu kan harus terukur. Nah ini kalau dimaknai terbuka naskahnya sudah ada sejak lama, bahkan disusun sejak dua hingga tiga tahun yang lalu. Tapi itu naskah teknokratik artinya naskah yang bersifat dokumen belum jadi naskah politik,” tegasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya